Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan pada 4 Februari 2026. Dalam penggeledahan lanjutan di Ciputat, Tangerang Selatan, 13 Februari 2026, penyidik menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan cukai rokok.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga pihak swasta dan empat pejabat Bea Cukai.

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan akan mendalami potensi kerugian negara dari praktik pemalsuan dan penurunan tarif tersebut.

Pengungkapan dua modus ini membuka gambaran bagaimana mekanisme fiskal yang seharusnya ketat bisa diselewengkan. Di tengah besarnya kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan negara, celah pengawasan menjadi titik rawan yang kini sedang dibedah penyidik. ***