Kemendikdasmen sebelumnya mengingatkan peserta didik dan orang tua agar rutin mengecek status kepesertaan dan menyelesaikan aktivasi rekening sesuai tenggat yang ditetapkan. Puslapdik menyebut pengecekan mandiri dapat dilakukan melalui SIPINTAR, sedangkan aktivasi rekening mengikuti bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. 

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. 

PIP merupakan bantuan tunai pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap memperoleh layanan pendidikan. Di laman resminya, Kemendikdasmen menyebut program ini dirancang untuk mencegah peserta didik putus sekolah dan membantu mereka menuntaskan pendidikan menengah.***