Advokat nasional Luhut Parlinggoman Siahaan menyatakan warga yang menganggur berhak menggugat negara. Menurutnya, negara lalai jika gagal menyediakan pekerjaan sebagaimana amanat UUD 1945.
KOSONGSATU.ID—Advokat nasional Luhut Parlinggoman Siahaan menyatakan warga negara Indonesia yang menjadi pengangguran berhak menggugat pemerintah. Ia menegaskan bahwa penyediaan pekerjaan adalah kewajiban konstitusional negara.
“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menyebut, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kalau negara gagal menyediakan pekerjaan, itu bentuk kelalaian konstitusional,” kata Luhut kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.
Menurutnya, hak atas pekerjaan bukan sekadar janji politik, tapi merupakan tanggung jawab hukum dan moral yang melekat pada negara. Negara tidak boleh terus-menerus absen dalam urusan ekonomi dasar warganya.
“Kalau ada rakyat yang ingin menggugat, itu sah secara hukum. Gugatan semacam ini bukan tindakan berlebihan, melainkan bentuk perlawanan terhadap kelalaian negara,” ujarnya.
Luhut juga menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah pengangguran per Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang. Angka ini meningkat sekitar 83 ribu dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun.
Ia menilai, kenaikan jumlah pengangguran secara absolut menunjukkan adanya masalah struktural. Banyak lulusan muda dan kepala keluarga tidak mendapatkan akses pekerjaan layak. Kondisi ini menciptakan kedaruratan sosial yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah.
“Bukan hanya soal statistik. Ini soal keluarga yang tidak makan, anak-anak putus sekolah, dan generasi muda yang frustrasi,” tegasnya.
Sebagai advokat yang aktif membela kelompok marjinal, Luhut membuka ruang pendampingan hukum bagi warga yang ingin menggugat negara atas kegagalan memenuhi hak atas pekerjaan. Ia siap memfasilitasi proses hukum bagi para pencari kerja yang merasa menjadi korban kelalaian negara.
“Kami buka pendampingan. Kalau rakyat mau menuntut haknya di pengadilan, kami siap bantu,” ucapnya.
Luhut menegaskan bahwa hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan kebijakan ekonomi dan industri mampu menyerap tenaga kerja secara adil dan merata.
Ia berharap langkah hukum ini bisa menjadi sinyal tegas kepada pemerintah agar tidak mengabaikan nasib rakyat. “Negara tidak boleh hanya sibuk dengan pembangunan infrastruktur atau politik kekuasaan, sementara jutaan rakyat tidak punya pekerjaan,” tutupnya.*




Tinggalkan Balasan