Ribuan guru madrasah harus kembali menelan pil pahit. Harapan mereka menikmati hasil kerja keras mendadak pupus setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi menunda pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) khusus bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.


KOSONGSATU.ID – Alasan pemerintah cukup klasik: ketersediaan pagu anggaran dari pusat belum pasti.

Kekecewaan ini bermula ketika para pendidik baru saja merayakan keluarnya Nomor Registrasi Guru (NRG) batch 1 hingga 3. Namun, kebahagiaan itu hanya seumur jagung.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag tiba-tiba menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B-21/Dt.I.II/KS/02/2026 pada 25 Februari 2026. Lewat surat tersebut, Kemenag dengan tegas menyatakan belum bisa mencairkan TPG bagi para lulusan PPG 2025.

Keputusan ini mengekor pada SE Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 (27 Januari 2026), yang mensyaratkan bahwa tunjangan baru bisa cair jika alokasi anggaran dari pemerintah pusat sudah benar-benar tersedia.