Ribuan guru madrasah harus kembali menelan pil pahit. Harapan mereka menikmati hasil kerja keras mendadak pupus setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi menunda pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) khusus bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
KOSONGSATU.ID – Alasan pemerintah cukup klasik: ketersediaan pagu anggaran dari pusat belum pasti.
Kekecewaan ini bermula ketika para pendidik baru saja merayakan keluarnya Nomor Registrasi Guru (NRG) batch 1 hingga 3. Namun, kebahagiaan itu hanya seumur jagung.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag tiba-tiba menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B-21/Dt.I.II/KS/02/2026 pada 25 Februari 2026. Lewat surat tersebut, Kemenag dengan tegas menyatakan belum bisa mencairkan TPG bagi para lulusan PPG 2025.
Keputusan ini mengekor pada SE Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 (27 Januari 2026), yang mensyaratkan bahwa tunjangan baru bisa cair jika alokasi anggaran dari pemerintah pusat sudah benar-benar tersedia.
FGSNI Tuntut Kemenag Berhenti Beralasan
Ketua Umum DPP Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), Agus Mukhtar, langsung merespons keras kebijakan ini. Ia menilai Direktorat Jenderal Pendis Kemenag bergerak sangat lamban dan kurang sigap dalam mengawal hak guru.
Menurut Agus, Kemenag sudah merampungkan program PPG Batch 3 sejak Desember 2025. Seharusnya, urusan administrasi anggaran sudah beres jauh-jauh hari, minimal saat Rapat Kerja Nasional pada akhir tahun lalu.
Agus juga menagih janji Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag. Saat audiensi pada 19 Januari 2026 lalu, Direktur GTK Fesal Musaad terang-terangan mengaku sudah mengusulkan anggaran pembayaran TPG tersebut.
“Semoga tidak sampai berbulan-bulan. Harapannya, Maret 2026 sudah bisa terealisasi,” tegas Agus kepada Kosongsatu.id, Kamis (26/2/2026).
Tunjangan Ditahan, Syarat Administrasi Tetap Jalan
Hal yang paling memicu ironi adalah sikap Kemenag yang tetap menuntut para guru bekerja ekstra menyelesaikan beban administrasi, di tengah ketidakpastian hak mereka.
Mulai 26 Februari 2026, Kemenag menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya untuk mengebut penyesuaian data guru lewat aplikasi EMIS GTK dan SIMPATIKA. Guru harus mengurus status aktif, mutasi, pengajuan NRG, hingga input beban kerja.
Kemenag memang mematok tenggat waktu pencairan TPG periode Januari–Februari paling lambat 16 Maret 2026 bagi guru yang administrasinya rampung. Sayangnya, aturan ini mengecualikan lulusan PPG 2025. Mereka tetap harus menunggu lampu hijau pencairan dari pusat, kendati semua syarat rumit tersebut sudah mereka penuhi.





Tinggalkan Balasan