Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan batu bara untuk konsumsi dalam negeri menjadi prioritas utama sebelum ekspor.
KOSONGSATU.ID—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah memberlakukan skema bagi perusahaan tambang batu bara yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Jika kebutuhan nasional belum terpenuhi, perusahaan tidak akan mendapatkan izin ekspor.
“Sekarang perusahaan-perusahaan batu bara yang sudah diberikan RKAB kita wajibkan untuk DMO. Kalau kebutuhan nasional belum tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor. Jadi artinya apa? Orientasi kita adalah kebutuhan domestik,” papar Bahlil dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Aturan dalam Keputusan Menteri
Pemerintah telah menyiapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri yang menegaskan bahwa produksi batu bara nasional harus dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Sisanya baru dapat diekspor ke pasar internasional.
“Kami telah menyiapkan Kepmen, seluruh batu bara yang kita hasilkan untuk kebutuhan dalam negeri dulu, baru sisanya ekspor. Karena batu bara itu barang milik negara, bukan barang milik perusahaan,” imbuh Bahlil.
Stok Batu Bara Aman
Menteri ESDM juga menyampaikan bahwa ketersediaan batu bara untuk seluruh PLTU, baik milik PLN maupun pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP), saat ini masih berada di atas batas minimum cadangan operasional nasional.
Hal ini menunjukkan bahwa ketahanan energi nasional serta keberlangsungan pasokan listrik bagi masyarakat dan sektor industri tetap terjaga di tengah dinamika pasar energi global.
Pasokan LPG dan BBM Jelang Lebaran
Selain batu bara, Bahlil menegaskan bahwa pasokan energi lainnya seperti LPG dan bahan bakar minyak (BBM) tetap dalam kondisi aman menjelang Hari Raya Idulfitri, meskipun situasi geopolitik global tengah mengalami peningkatan ketegangan.




Tinggalkan Balasan