Pemerintah suntik Rp200 triliun ke bank untuk mendorong kredit produktif. Langkah berani ini diharapkan bisa menghidupkan UMKM, tetapi rawan salah sasaran jika pengawasannya longgar.
KOSONGSATU.ID–Di tengah lesunya pertumbuhan ekonomi dan seretnya akses kredit ke sektor riil, pemerintah mengambil langkah yang jarang—dan berani.
Pada Rabu, 10 September 2025, dari Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa negara menarik Rp200 triliun dari kasnya di Bank Indonesia untuk ditempatkan ke perbankan.
Uang sebesar itu tidak untuk dibelanjakan pemerintah. Bukan pula untuk membeli utang negara. Tapi untuk memaksa bank menyalurkan kredit ke sektor produktif.
“Tujuannya supaya bank punya duit, banyak cash tiba-tiba, dan dia enggak bisa naruh di tempat lain selain dikreditkan. Jadi, kita memaksa market mekanisme berjalan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Istana, Rabu (10/9).
Langkah ini didukung penuh Presiden Prabowo Subianto, dan langsung dieksekusi lewat transfer dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan SiLPA — simpanan negara yang selama ini hanya mengendap di rekening BI, tak ikut berputar di perekonomian riil.

Dari Laci Negara ke Kantong Kredit: Apa Artinya untuk Masyarakat?
Dalam angka, kebijakan ini tampak teknokratis. Tapi, di balik jargon dan skema fiskal, tersimpan pertaruhan besar: mampukah uang ini menggerakkan ekonomi rakyat?
Bagi Tya (36), pedagang makanan kecil di Depok, Jawa Barat, mengakses kredit bank adalah mimpi yang belum kesampaian. Ia tak punya agunan, tak punya catatan keuangan rapi, dan sering kali hanya mendapat jawaban, “coba ke koperasi saja.”
“Kalau pemerintah memang kasih tekanan ke bank supaya lebih terbuka, saya mau banget pinjam modal. Sekarang saya cuma muter uang hasil dagang buat beli bahan besok. Enggak bisa berkembang,” katanya.
Cerita seperti Tya bukan satu dua. Di sektor UMKM, yang menyumbang lebih dari 60 persen PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional, akses terhadap pembiayaan formal masih sangat terbatas. Bank lebih nyaman menggelontorkan kredit ke korporasi besar atau investasi surat berharga yang lebih aman.
Di sinilah kebijakan Purbaya mencoba membalik arah.
Tidak Boleh Untuk Beli SUN
Untuk mencegah bank hanya menaruh dana negara ke instrumen investasi aman seperti Surat Utang Negara (SUN), pemerintah menetapkan aturan keras: dana Rp200 triliun ini hanya boleh dipakai untuk kredit.
“Kalau uang tunai hanya diendapkan di bank sentral, maka tidak menggerakkan perekonomian,” tegas Purbaya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (10/9).
Ia bahkan meminta Bank Indonesia tidak menyerap kembali dana tersebut agar uang bisa benar-benar beredar di masyarakat. “Kita masih jauh dari inflasi. Jadi kalau saya injek stimulus ke perekonomian, seharusnya tidak memicu kenaikan harga signifikan,” lanjutnya.
Ekonomi Butuh Dorongan, Tapi Risiko Tetap Ada
Ekonom menyambut baik langkah ini, meski dengan catatan. Pelepasan dana besar ke bank tanpa pengawasan ketat bisa berisiko, terutama jika bank justru menyalurkan kredit secara agresif tanpa memperhatikan kualitas peminjam.
“Bank bisa tergoda kejar target penyaluran. Tapi kalau kredit macet meningkat, efek baliknya bisa menyakitkan,” ujar seorang analis fiskal dari lembaga riset independen di Jakarta.
Karena itu, peran otoritas pengawas — baik dari Kementerian Keuangan maupun OJK — akan sangat krusial untuk memastikan dana benar-benar masuk ke sektor yang tepat: pertanian, industri kreatif, manufaktur kecil, dan usaha lokal yang punya potensi tumbuh tapi kesulitan modal.




Tinggalkan Balasan