Rumah subsidi seluas 14 meter persegi dipamerkan ke publik. Belum final. Jika masyarakat menolak, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan siap membatalkan. “Kalau tak cocok, ya batal. Selesai.”


KOSONGSATU.ID—Pemerintah tengah menjajaki kemungkinan pengembangan rumah subsidi dengan desain minimalis. Salah satunya seluas 14 meter persegi. Namun, rencana tersebut masih bersifat sementara dan akan dibatalkan jika tidak mendapat sambutan positif dari masyarakat.

“Itu kan baru rancangan kami. Kami sounding kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan tanggapannya. Belum ada keputusan,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Sabtu (5/7), di Jakarta.

Rumah contoh tipe satu kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi itu saat ini dipamerkan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Tujuannya bukan untuk langsung dijual, melainkan menjaring respons publik. Jika masyarakat menganggap desain tersebut terlalu sempit atau tidak layak huni, kata Maruarar, pihaknya siap menarik kembali wacana itu.

“Kalau memang itu tidak mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” kata Maruarar dengan nada datar, namun tegas.

Pernyataan itu terasa gamblang. Gagasan pembangunan rumah rakyat tak ubahnya produk yang sedang diuji pasar. Bila tidak menarik minat, cukup ditarik dari etalase kebijakan. Praktis, meskipun—bagi sebagian pihak—mungkin terasa terlalu ringan untuk sebuah urusan hunian.

Lebih lanjut, Maruarar mengatakan akan berkoordinasi dengan jajarannya jika ternyata dalam pembuatan mock up rumah subsidi tersebut ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang ada. “Kalau nanti responsnya menunjukkan ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan Dirjen saya,” ucapnya.

Sebagai catatan, ide rumah subsidi mungil ini masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Di dalamnya, disebutkan bahwa ukuran rumah subsidi dirancang minimal 18 meter persegi di atas tanah seluas 25 meter persegi. Sementara itu, menurut aturan yang masih berlaku—yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023—luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.

Artinya, rumah 14 meter persegi yang dipamerkan itu belum memenuhi standar regulasi yang berlaku. Namun demikian, selain rumah tipe satu kamar, turut dipamerkan pula rumah subsidi tipe dua kamar tidur dengan luas bangunan 23,5 meter persegi dan luas tanah 26,3 meter persegi.

Meskipun secara niat pemerintah mencoba menghadirkan solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, publik tetap punya hak untuk bertanya: apakah layak disebut rumah jika ruang geraknya bahkan lebih kecil dari garasi?

Dan sejauh ini, satu hal yang pasti: kalau rumah itu tak disukai rakyat, tak perlu ribut panjang—Menteri sudah siap mencoretnya. “Selesai,” katanya. Sesederhana itu.***