Kanwil Ditjenpas Sultra nonaktifkan Kepala Rutan Kendari buntut napi korupsi Supriadi kedapatan di kedai kopi usai sidang PK.
KOSONGSATU.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, menyusul beredarnya video narapidana kasus korupsi yang sedang bersantai di sebuah kedai kopi usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, saat ditemui di Kendari pada Jumat (17/4/2026), mengatakan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.
“Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Sulardi.
Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 yang juga diterbitkan pada Jumat (17/4/2026).
Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan
Sulardi menjelaskan bahwa sanksi definitif bagi Kepala Rutan Kendari akan ditentukan setelah proses pemeriksaan internal selesai.
“Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) pusat,” ujarnya.
Selain kepala rutan, Ditjenpas Sultra juga telah memberikan sanksi tegas kepada narapidana dan petugas pengawal yang bertugas saat insiden tersebut.
Narapidana bernama Supriadi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Adapun petugas sipir yang mengawalnya ditarik dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Supriadi: Terpidana Korupsi Nikel Rp233 Miliar
Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal.
Kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp233 miliar.
Atas kasus tersebut, Supriadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Supriadi terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal.
Kronologi: Video Viral Usai Sidang PK
Kasus ini mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan Supriadi sedang bersantai di sebuah kafe di Kendari beredar luas di media sosial.





Tinggalkan Balasan