Kanwil Ditjenpas Sultra nonaktifkan Kepala Rutan Kendari buntut napi korupsi Supriadi kedapatan di kedai kopi usai sidang PK.
KOSONGSATU.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, menyusul beredarnya video narapidana kasus korupsi yang sedang bersantai di sebuah kedai kopi usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, saat ditemui di Kendari pada Jumat (17/4/2026), mengatakan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.
“Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Sulardi.
Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 yang juga diterbitkan pada Jumat (17/4/2026).
Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan
Sulardi menjelaskan bahwa sanksi definitif bagi Kepala Rutan Kendari akan ditentukan setelah proses pemeriksaan internal selesai.
“Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) pusat,” ujarnya.




Tinggalkan Balasan