Mahkamah Konstitusi resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, sebuah putusan yang mengguncang struktur birokrasi dan memaksa ribuan personel menghadapi masa transisi.
KOSONGSATU.ID—Putusan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025 menandai salah satu perubahan paling signifikan dalam hubungan antara Polri dan birokrasi sipil pasca-reformasi 1998.
Dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil dan hanya dapat berpindah ke kementerian/lembaga negara jika mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Keputusan ini menghentikan praktik yang selama bertahun-tahun berjalan berdasarkan celah dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Batang tubuh pasal mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun sebelum mengisi jabatan sipil, tetapi penjelasannya membuka ruang multitafsir: penugasan dapat dilakukan “atas penugasan Kapolri”.
Celah itu menjadi landasan ribuan personel Polri aktif menempati jabatan sipil, dari level administratif hingga strategis.
Menurut data ISESS, sekitar 4.351 anggota Polri saat ini bertugas di kementerian/lembaga negara. Di antara jabatan strategis itu termasuk: Ketua KPK, Kepala BNN, Kepala BNPT, Sekjen KKP, hingga Wakil Kepala BSSN. Putusan MK membuat seluruh jabatan tersebut kini berada dalam zona transisi hukum dan administratif.

Hakim MK: Frasa UU Sudah Jelas
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa frasa dalam batang tubuh UU sebenarnya sudah “jelas secara expressis verbis” tanpa memerlukan penafsiran tambahan. Penjelasan UU yang bertentangan dengan batang tubuh, apalagi dengan TAP MPR VII/2000, dinilai mengaburkan norma dan menyalahi prinsip hirarki peraturan perundang-undangan.
Respons pemerintah datang cepat. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan tengah menunggu salinan lengkap untuk menyiapkan regulasi teknis. Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan ini sebagai peluang memperkuat agenda reformasi besar Polri.




1 Komentar