Ketentuannya mengacu pada fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tahun 2009.

Potensi dan Tantangan di Era Modern

Istibdal menjadi semakin penting karena banyak aset wakaf tidak produktif atau terlantar. Pembangunan infrastruktur seperti jalan tol juga seringkali membutuhkan tanah yang di atasnya berdiri aset wakaf.

Namun, tantangan terbesar adalah memastikan proses istibdal benar-benar untuk kemaslahatan. Pengawasan ketat dari BWI, Kementerian Agama, dan MUI menjadi keharusan.

Dengan pengelolaan yang baik, istibdal bisa menjadi instrumen untuk memajukan aset wakaf sehingga benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat.***

* Dirangkum dari berbagai sumber