Akun baru terus bermunculan ketika uang yang diperdagangkan menyusut. Pertumbuhan kripto ternyata tidak hanya digerakkan oleh kenaikan harga.
KOSONGSATU.ID — Pada Mei 2026, sekitar 690.000 akun konsumen aset keuangan digital baru tercatat di Indonesia. Penambahan itu membawa jumlah keseluruhan menjadi 22,40 juta akun—naik 3,17 persen hanya dalam satu bulan.
Namun, uang yang berputar tidak tumbuh secepat jumlah akun. Nilai transaksi kripto pada Mei hanya Rp23,01 triliun, nyaris tidak berubah dari Rp22,98 triliun pada April, menurut Otoritas Jasa Keuangan.
Sepanjang 2025, transaksi kripto Indonesia mencapai Rp482,23 triliun. Angka itu sekitar 25,9 persen lebih rendah daripada Rp650,61 triliun pada 2024, meski basis pengguna terus membesar.
Paradoks tersebut menunjukkan bahwa bertambahnya akun tidak otomatis berarti pasar sedang mengalami ledakan transaksi. Satu orang juga dapat memiliki akun di beberapa pedagang, sedangkan sebagian akun mungkin tidak aktif.
Lalu, mengapa pintu masuk menuju kripto tetap ramai? Setidaknya terdapat enam perubahan yang membuat aset digital lebih mudah dijangkau, terlihat lebih sah, dan semakin sering dibicarakan—meskipun risikonya belum berkurang.
1. ETF Menghubungkan Kripto dengan Pasar Keuangan Lama
Perubahan besar terjadi ketika regulator Amerika Serikat membuka jalan bagi produk yang mengikuti harga Bitcoin dan Ether di bursa efek.
Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau SEC menyetujui perdagangan produk bursa Bitcoin spot pada Januari 2024. Produk serupa berbasis Ether memperoleh persetujuan pada Mei tahun yang sama.
Produk bursa tersebut—sering disebut exchange-traded fund atau ETF—memungkinkan investor mendapatkan paparan terhadap pergerakan harga kripto tanpa menyimpan kunci privat atau mengelola dompet digital sendiri.
Pada Juli 2025, SEC kembali mengizinkan mekanisme penciptaan dan penebusan unit secara in-kind. Melalui mekanisme itu, pihak tertentu dapat menukar unit produk dengan Bitcoin atau Ether, bukan hanya uang tunai, sehingga struktur perdagangan lebih menyerupai produk komoditas konvensional. SEC




Tinggalkan Balasan