MAKI mengirimkan piagam penghargaan satir ke KPK sebagai bentuk protes atas pemberian status tahanan rumah bagi mantan Menag Yaqut.
KOSONGSATU.ID — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengirimkan lima spanduk piagam penghargaan ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026).
Aksi ini merupakan bentuk sindiran keras atas keputusan lembaga antirasuah yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Boyamin menilai kebijakan tersebut sebagai rekor pengalihan tahanan bagi sosok yang dianggap “istimewa”. Meski Yaqut telah dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) pada Senin (23/3/2026), MAKI tetap melancarkan protes untuk mengingatkan KPK agar tidak lagi melakukan kesalahan dalam prosedur penegakan hukum.
Rekor Buruk dan Diskriminasi Hukum
Menurut Boyamin, pengalihan status penahanan ini memecahkan rekor terburuk sejak KPK berdiri pada tahun 2003. Selama ini, KPK biasanya hanya memberikan pelonggaran berupa pembantaran jika tahanan benar-benar dalam kondisi sakit parah yang memerlukan perawatan rumah sakit.
Langkah memberikan status tahanan rumah kepada tersangka yang dianggap sehat dinilai sebagai bentuk diskriminasi hukum. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga.
“Keputusan menjadikan tersangka sebagai tahanan rumah jelas memunculkan diskriminasi dan merusak sistem penegakan hukum,” ujar Boyamin Saiman di Gedung KPK, Selasa (24/3/2026).
Respons Santai Lembaga Antirasuah
Pihak KPK menanggapi aksi satir tersebut dengan nada positif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kiriman spanduk sindiran dari elemen masyarakat.
Ia menegaskan bahwa KPK selalu membutuhkan masukan dan kritik konstruktif untuk menjaga akuntabilitas kerja.
“KPK memandang aksi MAKI sebagai bentuk ekspresi publik yang sangat positif. Partisipasi masyarakat menjadi elemen krusial untuk menjaga integritas kerja KPK,” kata Budi Prasetyo pada Selasa (24/3/2026).
Aksi satir ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar KPK lebih transparan dan tidak memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun dalam proses hukum.
Publik kini terus memantau kelanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan pejabat negara tersebut tanpa adanya celah penyimpangan prosedur.***





Tinggalkan Balasan