MAKI menggugat UU Perjanjian Internasional ke MK, buntut Indonesia gabung Board of Peace dan urunan Rp17 triliun tanpa persetujuan DPR. Gugatan itu menuntut batas 3 bulan pengesahan perjanjian internasional.
KOSONGSATU.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dipicu kekosongan aturan batas waktu pengesahan perjanjian internasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
MAKI menilai kelonggaran itu kerap dimanfaatkan eksekutif untuk menjalankan kesepakatan global tanpa pengawasan ketat. Salah satu pemicu utama gugatan adalah keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
BoP merupakan inisiatif Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang disepakati Indonesia pada Januari 2026 di Davos, Swiss. MAKI menilai BoP menyangkut pertahanan dan keamanan nasional sehingga wajib mendapat persetujuan DPR.
Perkara Teregistrasi di MK
Berdasarkan data dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, perkara ini teregistrasi pada Senin (20/4/2026) dengan nomor 143/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon terdiri dari MAKI yang diwakili Boyamin Saiman dan Supriyadi. Kemudian LP3HI yang diwakili Arif Sahudi, serta dua warga negara bernama Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.
Pasal yang Digugat
Fokus gugatan menyasar Pasal 10 UU 24/2000 tentang jenis perjanjian internasional yang harus disahkan dengan undang-undang.
Cakupannya meliputi politik, perdamaian, pertahanan keamanan, perubahan wilayah, kedaulatan, HAM, hingga pinjaman luar negeri.
MAKI menilai ketiadaan batas waktu dalam pasal tersebut membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Tuntutan Batas Waktu Tiga Bulan
Para pemohon mendesak MK menambahkan tafsir bersyarat pada pasal itu. Mereka meminta aturan tersebut memuat frasa pembatasan waktu: pengesahan DPR harus rampung selambat-lambatnya tiga bulan sejak pemerintah menandatangani perjanjian.
“Tanpa batas waktu 3 bulan, eksekutif dapat melakukan penyerapan anggaran secara sepihak untuk menjalankan perjanjian Board of Peace,” ujar para pemohon dalam berkas permohonan.
Iuran BoP Capai Rp17 Triliun
MAKI menyoroti beban keuangan negara akibat keanggotaan Indonesia di BoP. Iuran yang harus dibayar mencapai USD 1 miliar atau sekitar Rp17 triliun.





Tinggalkan Balasan