Sistem lama BPJS Kesehatan resmi ditinggalkan. Kelas Rawat Inap Standar kini berlaku—tapi implementasinya masih berjalan bertahap dan banyak peserta belum tahu hak barunya.


KOSONGSATU.ID — Puluhan tahun menjadi peserta BPJS Kesehatan, banyak masyarakat sudah hafal betul perbedaan kelas 1, 2, dan 3: semakin tinggi iuran, semakin sedikit orang satu kamar, semakin nyaman fasilitasnya. Tapi sistem itu kini resmi diganti.

Apa itu KRIS?

KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Kebijakan ini lahir dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan menerapkan satu standar ruang rawat inap yang seragam, tanpa membedakan berapa iuran yang dibayar peserta.

Prinsip dasarnya adalah ekuitas: peserta kelas 3 yang selama ini menempati kamar dengan 6–8 tempat tidur berhak mendapatkan fasilitas yang sama dengan peserta kelas 1.

Apa saja standar minimalnya?

Pemerintah menetapkan 12 kriteria teknis yang wajib dipenuhi setiap kamar rawat inap KRIS, antara lain: maksimal 4 tempat tidur per kamar, jarak antartempat tidur minimal 1,5 meter, kamar mandi di dalam ruangan, ventilasi udara yang memenuhi standar kesehatan, suhu ruangan terjaga antara 20–26 derajat Celsius, pencahayaan yang cukup, serta tersedianya nurse call dan colokan listrik per tempat tidur.