Sistem lama BPJS Kesehatan resmi ditinggalkan. Kelas Rawat Inap Standar kini berlaku—tapi implementasinya masih berjalan bertahap dan banyak peserta belum tahu hak barunya.
KOSONGSATU.ID — Puluhan tahun menjadi peserta BPJS Kesehatan, banyak masyarakat sudah hafal betul perbedaan kelas 1, 2, dan 3: semakin tinggi iuran, semakin sedikit orang satu kamar, semakin nyaman fasilitasnya. Tapi sistem itu kini resmi diganti.
Apa itu KRIS?
KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Kebijakan ini lahir dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan menerapkan satu standar ruang rawat inap yang seragam, tanpa membedakan berapa iuran yang dibayar peserta.
Prinsip dasarnya adalah ekuitas: peserta kelas 3 yang selama ini menempati kamar dengan 6–8 tempat tidur berhak mendapatkan fasilitas yang sama dengan peserta kelas 1.
Apa saja standar minimalnya?
Pemerintah menetapkan 12 kriteria teknis yang wajib dipenuhi setiap kamar rawat inap KRIS, antara lain: maksimal 4 tempat tidur per kamar, jarak antartempat tidur minimal 1,5 meter, kamar mandi di dalam ruangan, ventilasi udara yang memenuhi standar kesehatan, suhu ruangan terjaga antara 20–26 derajat Celsius, pencahayaan yang cukup, serta tersedianya nurse call dan colokan listrik per tempat tidur.

Apakah iuran ikut berubah?
Ini yang masih jadi pertanyaan banyak peserta. Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden baru yang mengatur besaran iuran tunggal di era KRIS. Skema iuran lama—yang masih membedakan kelas 1, 2, dan 3—secara teknis masih berlaku sambil menunggu regulasi final.
Pemerintah berkomitmen bahwa penetapan iuran akan tetap mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat dan tidak akan menaikkan tarif secara tiba-tiba.
Sudah berlaku di mana?
Implementasi KRIS dilakukan bertahap. Rumah sakit besar di kota-kota utama sudah mulai menerapkan sistem ini. Namun rumah sakit di daerah terpencil atau yang terkendala infrastruktur masih dalam proses penyesuaian. Pemerintah memberikan tenggat waktu dan pendampingan untuk transisi tersebut.
Apa artinya bagi peserta lama kelas 1?
Inilah sisi yang paling banyak dipertanyakan. Peserta yang selama ini membayar iuran kelas 1 khawatir fasilitas mereka justru turun. Secara fisik, standar KRIS memang belum setara dengan kelas 1 yang menawarkan kamar lebih privat. Namun pemerintah menegaskan bahwa tujuan KRIS bukan menurunkan standar kelas atas, melainkan mengangkat standar minimum kelas bawah.
Peserta yang menginginkan fasilitas di atas KRIS tetap bisa memilih upgrade berbayar di luar tanggungan BPJS.
Apa yang perlu dilakukan peserta sekarang?
Pastikan data kepesertaan aktif dan sesuai dengan NIK, karena sistem integrasi data kependudukan kini berjalan real-time. Pantau status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika saat dirawat menemukan fasilitas kamar tidak memenuhi standar KRIS, peserta berhak mengajukan keberatan ke manajemen rumah sakit atau melalui aplikasi.
KRIS adalah langkah besar menuju layanan kesehatan yang lebih adil. Tapi seperti semua reformasi, keberhasilannya bergantung pada seberapa serius pemerintah mengawasi pelaksanaannya di lapangan—dan seberapa paham masyarakat akan hak-hak barunya.***




Tinggalkan Balasan