Penipuan digital makin mengganas. OJK mencatat kerugian Rp 3,4 triliun sejak akhir 2024. Masyarakat diminta waspada. Modus makin canggih, korban terus berjatuhan.


KOSONGSATU.ID—Penipuan digital di Indonesia menunjukkan tren mengkhawatirkan. Sejak diluncurkan pada akhir November 2024 hingga Juni 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 166.258 laporan kejahatan siber.

Jumlah rekening yang terlibat mencapai 267.942, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 56.986 di antaranya.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 558,7 miliar berhasil dibekukan agar tak berpindah ke tangan pelaku.

“Kami juga menjatuhkan 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan 22 sanksi denda,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers pada Selasa (8/7).

OJK mengingatkan publik untuk ekstra hati-hati dalam bertransaksi digital. Modus paling umum adalah jual-beli fiktif di platform e-commerce. Produk tak kunjung dikirim, atau ternyata tidak pernah ada.

Berbagai Modus

Namun, ancaman digital tidak berhenti di situ. Peretasan sistem atau hacking kini makin sering terjadi. Pelaku mengakses sistem tanpa izin lalu menjalankan kejahatan secara otomatis.

Phishing juga merajalela, di mana pelaku mencuri data sensitif seperti kata sandi atau nomor kartu kredit.

Ancaman lain datang dari penyebaran maliciousware—virus berbahaya yang dikirim dalam bentuk file APK. Sekali diunduh, sistem korban bisa rusak atau data dicuri tanpa disadari.

“Data yang masuk ke IASC mungkin hanya sebagian kecil dari kejadian nyata. Banyak korban yang memilih diam atau tidak tahu harus melapor ke mana,” tambah Roberto dari OJK.

Melihat situasi ini, OJK menegaskan pentingnya edukasi publik. Masyarakat harus lebih waspada dan cermat sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi secara daring.

IASC juga sedang menyiapkan strategi nasional untuk memperkuat perlindungan konsumen digital.

OJK mengingatkan: jangan sembarangan klik tautan, unduh file APK dari sumber tidak dikenal, atau tergiur tawaran menggiurkan. Di dunia digital, sedikit lengah bisa berujung petaka.***