Kejati Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono dan dua pejabat lain sebagai tersangka dugaan pungli izin tambang dan air tanah. Uang sitaan mencapai Rp2,36 miliar.
KOSONGSATU.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka dugaan pungutan liar perizinan tambang dan air tanah, Jumat, 17 April 2026. Mereka ialah Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kantor dinas serta rumah pihak terkait. “Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wagiyo, Jumat.
Izin Diduga Sengaja Diperlambat
Mengutip laporan ANTARA, penyidik menduga proses perizinan melalui sistem OSS sengaja diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan uang disebut mengalami hambatan, meski syarat administrasi sudah lengkap.
Besaran pungutan diduga dipatok beragam. Untuk perpanjangan izin tambang, nilainya sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Izin baru disebut dipatok Rp50 juta sampai Rp200 juta. Sementara izin pengusahaan air tanah diduga dipungut Rp5 juta sampai Rp20 juta untuk perpanjangan.
Uang Rp2,36 Miliar Disita
Dari penggeledahan maraton, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp2,36 miliar. Barang bukti elektronik seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan dokumen perizinan juga diamankan. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari.
Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.***



Tinggalkan Balasan