Kejati Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono dan dua pejabat lain sebagai tersangka dugaan pungli izin tambang dan air tanah. Uang sitaan mencapai Rp2,36 miliar.


KOSONGSATU.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka dugaan pungutan liar perizinan tambang dan air tanah, Jumat, 17 April 2026. Mereka ialah Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.