Bukti berlapis dikumpulkan KPK, tetapi tersangka kuota haji tak juga diumumkan.
KOSONGSATU.ID—Menjelang tutup tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyampaikan sinyal yang terdengar familiar. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan harapan penetapan tersangka dalam konferensi pers kinerja akhir tahun.
“Mudah-mudahan perkara kuota haji ini dalam waktu dekat akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 22 Desember 2025.

Pada hari-hari yang sama, KPK membuka satu detail penting. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan ikut mendampingi penyidik ke Arab Saudi. Langkah ini, menurut KPK, untuk menguatkan verifikasi layanan dan fasilitas haji sekaligus membantu penghitungan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan saksi pada fase akhir tahun diarahkan pada kebutuhan audit tersebut.
“Hasil pemeriksaan akan dianalisis, baik oleh penyidik KPK maupun oleh BPK, khususnya untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi, Selasa, 16 Desember 2025.
Barang Bukti: Dokumen, Perangkat Elektronik, hingga Uang
Sejak perkara resmi naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025, KPK menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik menyita dokumen kebijakan penentuan dan pembagian kuota haji, termasuk administrasi penyelenggaraan haji periode 2023–2024, yang dipakai untuk menelusuri alur pengambilan keputusan.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan perangkat penyimpanan data dari pihak-pihak yang diperiksa. Perangkat ini digunakan untuk menelusuri komunikasi dan koordinasi yang berkaitan dengan penentuan kuota serta pelaksanaan layanan haji.
Dari sisi finansial, KPK mengungkap adanya pengembalian uang dalam jumlah besar. Ketua KPK Setyo Budiyantomenyebut nilainya mendekati Rp100 miliar.
“Ada pengembalian uang dari pihak-pihak terkait, jumlahnya mendekati Rp100 miliar,” kata Setyo Budiyanto, Senin, 6 Oktober 2025.

KPK menegaskan, pengembalian tersebut masih bagian dari proses penelusuran aliran dana dan belum bisa disimpulkan sebagai nilai kerugian negara final.
Oktober–September 2025: Penyidikan Mengembang
Memasuki Oktober, KPK mengumumkan temuan baru. Budi Prasetyo menyebut adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji.
“Kami menemukan indikasi bahwa kuota petugas haji juga disalahgunakan,” ujar Budi, Kamis, 2 Oktober 2025.
Temuan ini memperluas fokus penyidikan, dari kebijakan di tingkat pusat ke praktik pelaksanaan di lapangan. Pada saat yang sama, KPK menegaskan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.
September 2025 menjadi fase ketika perkara melebar ke ekosistem. KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024.
“Perkara ini tidak hanya melibatkan satu atau dua pihak, tetapi juga asosiasi dan biro perjalanan yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan haji,” kata Budi Prasetyo, Rabu, 18 September 2025.
Pada bulan yang sama, KPK membuka rujukan kebijakan berupa SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota tambahan, yang menjadi pintu masuk penelusuran dasar hukum dan alur perintah.
Agustus 2025: Penyidikan dan Pencekalan
Titik balik perkara terjadi pada Agustus. Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi menaikkan kasus kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 ke tahap penyidikan. Pernyataan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Asep Guntur Rahayu, Jumat, 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
“Surat pencekalan diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan,” kata Budi Prasetyo, Senin, 11 Agustus 2025.

Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap estimasi awal kerugian negara.
“Penghitungan awal kerugian keuangan negara dalam perkara ini lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi Prasetyo, 11 Agustus 2025.
Mengapa Tersangka Tak Kunjung Ada
Sepanjang 2025, KPK berulang menekankan pentingnya standar pembuktian kerugian keuangan negara. Berbeda dengan perkara tangkap tangan, kasus kuota haji menuntut audit mendalam, bahkan lintas negara.
Asep Guntur Rahayu pernah menegaskan rencana pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk memastikan layanan dan pembagian kuota tambahan.
“Kami perlu memastikan langsung di lapangan, termasuk di Arab Saudi, untuk menguji alasan dan pelaksanaan pembagian kuota tambahan,” ujarnya, November 2025.
Langkah kehati-hatian ini menjelaskan ritme penyidikan yang panjang. Namun di mata publik, jarak antara bukti yang menumpuk dan tersangka yang tak kunjung diumumkan tetap terasa mengganjal.
Menunggu Titik
Jika 2025 adalah tahun penumpukan bukti—dokumen disita, perangkat elektronik diamankan, uang ditelusuri, auditor diterbangkan ke Saudi—maka satu hal masih absen: nama tersangka.
Menjelang 2026, publik menunggu apakah sinyal yang kembali diucapkan pada 22 Desember 2025 benar-benar menjadi penutup dari perkara yang telah berjalan panjang, atau justru membuka bab baru penantian.***






Tinggalkan Balasan