Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu. — KosongSatuID

Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap estimasi awal kerugian negara.

“Penghitungan awal kerugian keuangan negara dalam perkara ini lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi Prasetyo, 11 Agustus 2025.

Mengapa Tersangka Tak Kunjung Ada

Sepanjang 2025, KPK berulang menekankan pentingnya standar pembuktian kerugian keuangan negara. Berbeda dengan perkara tangkap tangan, kasus kuota haji menuntut audit mendalam, bahkan lintas negara.

Asep Guntur Rahayu pernah menegaskan rencana pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk memastikan layanan dan pembagian kuota tambahan.

“Kami perlu memastikan langsung di lapangan, termasuk di Arab Saudi, untuk menguji alasan dan pelaksanaan pembagian kuota tambahan,” ujarnya, November 2025.

Langkah kehati-hatian ini menjelaskan ritme penyidikan yang panjang. Namun di mata publik, jarak antara bukti yang menumpuk dan tersangka yang tak kunjung diumumkan tetap terasa mengganjal.

Menunggu Titik

Jika 2025 adalah tahun penumpukan bukti—dokumen disita, perangkat elektronik diamankan, uang ditelusuri, auditor diterbangkan ke Saudi—maka satu hal masih absen: nama tersangka.

Menjelang 2026, publik menunggu apakah sinyal yang kembali diucapkan pada 22 Desember 2025 benar-benar menjadi penutup dari perkara yang telah berjalan panjang, atau justru membuka bab baru penantian.***