
KPK menegaskan, pengembalian tersebut masih bagian dari proses penelusuran aliran dana dan belum bisa disimpulkan sebagai nilai kerugian negara final.
Oktober–September 2025: Penyidikan Mengembang
Memasuki Oktober, KPK mengumumkan temuan baru. Budi Prasetyo menyebut adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji.
“Kami menemukan indikasi bahwa kuota petugas haji juga disalahgunakan,” ujar Budi, Kamis, 2 Oktober 2025.
Temuan ini memperluas fokus penyidikan, dari kebijakan di tingkat pusat ke praktik pelaksanaan di lapangan. Pada saat yang sama, KPK menegaskan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.
September 2025 menjadi fase ketika perkara melebar ke ekosistem. KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024.
“Perkara ini tidak hanya melibatkan satu atau dua pihak, tetapi juga asosiasi dan biro perjalanan yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan haji,” kata Budi Prasetyo, Rabu, 18 September 2025.
Pada bulan yang sama, KPK membuka rujukan kebijakan berupa SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota tambahan, yang menjadi pintu masuk penelusuran dasar hukum dan alur perintah.
Agustus 2025: Penyidikan dan Pencekalan
Titik balik perkara terjadi pada Agustus. Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi menaikkan kasus kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 ke tahap penyidikan. Pernyataan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Asep Guntur Rahayu, Jumat, 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
“Surat pencekalan diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan,” kata Budi Prasetyo, Senin, 11 Agustus 2025.





Tinggalkan Balasan