Reformasi yang Tak Bisa Ditunda

Di tingkat eksekutif, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan hal serupa: final berarti final. “Keputusan MK ini final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan,” ujarnya.

Pernyataan Prasetyo secara praktis menutup ruang tafsir, dan memperkuat argumen yang sejak awal digarisbawahi Jimly: tidak ada alasan, baik administratif maupun politis, untuk menunda implementasi putusan tersebut.

Dengan demikian, gagasan reformasi Polri kembali menemukan titik pijak konstitusionalnya — dan Jimly, dengan ketegasannya, menjadi wajah paling terang dari momentum perubahan itu.***