Reformasi yang Tak Bisa Ditunda
Di tingkat eksekutif, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan hal serupa: final berarti final. “Keputusan MK ini final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan,” ujarnya.
Pernyataan Prasetyo secara praktis menutup ruang tafsir, dan memperkuat argumen yang sejak awal digarisbawahi Jimly: tidak ada alasan, baik administratif maupun politis, untuk menunda implementasi putusan tersebut.
Dengan demikian, gagasan reformasi Polri kembali menemukan titik pijak konstitusionalnya — dan Jimly, dengan ketegasannya, menjadi wajah paling terang dari momentum perubahan itu.***
Halaman



Tinggalkan Balasan