“Sebuah norma hanya sah jika semua yang terdampak bisa menerimanya melalui diskursus yang bebas.” — Jürgen Habermas

KOSONGSATU.ID—Di banyak negara, hukum sering terasa seperti dinding besar: formal, kaku, dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Tapi bagi Jürgen Habermas, filsuf asal Jerman, hukum seharusnya tidak seperti itu.

Ia percaya, hukum bukan alat untuk menakut-nakuti rakyat, tapi ruang percakapan bersama.

Habermas lahir tahun 1929 di Düsseldorf, dan tumbuh di masa ketika Eropa baru pulih dari luka perang. Dari pengalaman itulah ia menulis tentang pentingnya komunikasi rasional dan keadilan sosial.

Berbeda dari banyak pemikir lain, ia tidak menulis untuk menara gading, tapi untuk kehidupan bersama. Baginya, dunia yang sehat adalah dunia yang bisa diajak bicara.

Juergen Habermars. – WIKIPEDIA

Ketika Hukum Turun dari Langit

Habermas menolak pandangan bahwa hukum cukup dibuat oleh lembaga, disahkan, lalu dianggap sah.

Menurutnya, hukum baru punya makna kalau semua orang yang terdampak ikut bicara dan bisa menerima alasannya secara rasional.

Ia menyebut gagasannya sebagai demokrasi deliberatif — demokrasi yang tumbuh bukan dari jumlah suara, tapi dari mutu percakapan.

Demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa sering rakyat memilih, tapi seberapa sering mereka didengar. Bagi Habermas, hukum tanpa dialog hanyalah perintah.

Dan negara tanpa percakapan hanyalah mesin yang berjalan di atas kesunyian warganya.

Ketika Sistem Menguasai Manusia

Habermas juga memperingatkan tentang sesuatu yang ia sebut kolonisasi dunia hidup — keadaan ketika sistem seperti uang, birokrasi, dan kekuasaan mengambil alih ruang kemanusiaan.

Saat itu terjadi, nilai-nilai sosial dan moral manusia perlahan terkikis oleh logika efisiensi dan kepentingan. Hukum pun berubah menjadi alat pengendali, bukan pelindung.

Ia menulis: jika hukum berhenti menjadi hasil dialog, maka yang berkuasa bukan lagi akal budi, tapi sistem yang tak mengenal nurani.

Bayangan Habermas di Indonesia

Kalau kita menengok Indonesia hari ini, seolah cermin pemikiran Habermas sedang berdiri di depan mata kita.

Kita melihat bagaimana undang-undang dibuat tanpa diskusi publik, bagaimana suara rakyat sering dianggap bising, dan bagaimana kebijakan publik lebih sering ditentukan oleh elite daripada dialog.

UU yang lahir dari ruang tertutup

UU Cipta Kerja, RKUHP, dan sejumlah peraturan strategis lain disahkan dengan proses minim partisipasi publik.

Padahal dalam logika Habermas, legitimasi hukum datang dari partisipasi warga. Tanpa itu, hukum hanya tampak sah secara administratif — tapi kosong secara moral.

Ruang publik yang tertekan

Dalam beberapa tahun terakhir, kita melihat semakin sempitnya ruang kritik. UU ITE masih menjerat banyak orang hanya karena mengutarakan pendapat.

Bagi Habermas, ini pertanda serius: komunikasi publik sedang sakit. Hukum kehilangan jantungnya ketika warga takut bicara.

Kolonisasi dunia hidup oleh sistem politik dan modal

Di banyak kasus hukum besar, dari korupsi sampai manipulasi kebijakan, kita melihat uang dan kekuasaan mengalahkan keadilan.

Itulah “kolonisasi” yang dimaksud Habermas — ketika sistem politik dan ekonomi menelan ruang moral dan komunikasi masyarakat.