Menghancurkan universitas adalah cara tercepat untuk memastikan sebuah bangsa kehilangan navigasi masa depannya.

​Mengkhianati Aturan Perang Dunia

​Tindakan membabi buta ini bukan sekadar masalah moral, melainkan pelanggaran telanjang terhadap hukum humaniter internasional. Komunitas global mengenal “Aturan Perang” yang seharusnya melindungi fasilitas pendidikan dari mesin penghancur.

​Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, bangunan yang diperuntukkan bagi pendidikan dan ilmu pengetahuan adalah objek sipil yang wajib mendapatkan perlindungan mutlak.

Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga menegaskan bahwa serangan sengaja terhadap institusi pendidikan merupakan kejahatan perang, selama tempat tersebut tidak digunakan untuk kepentingan militer.

​Dunia juga memiliki Safe Schools Declaration (Deklarasi Sekolah Aman) yang melarang penggunaan fasilitas pendidikan untuk tujuan perang.

Namun, serangan ke asrama-asrama mahasiswa di Iran membuktikan bahwa norma-norma internasional ini seolah kehilangan taringnya di hadapan hegemoni kekuasaan.

​Menanam Dendam, Mengubur Ilmu

​Mesiu mungkin bisa meruntuhkan beton laboratorium, namun ia tak akan pernah bisa memadamkan api pencarian ilmu. Menargetkan universitas adalah upaya pengecut untuk memenangkan perang yang tak kunjung usai di medan laga.

​Penghancuran peradaban pendidikan Iran secara sistematis ini akan tercatat dalam sejarah sebagai babak kelam kemanusiaan. Pada akhirnya, ketika debu serangan mulai mengendap, dunia akan menyadari bahwa yang terkubur di bawah reruntuhan itu bukan hanya buku-buku, melainkan martabat dari mereka yang mengaku sebagai penjaga ketertiban dunia.

Perang ini tidak lagi tentang siapa yang paling kuat, melainkan tentang siapa yang paling tega menghapus jejak peradaban manusia. ***