Ia juga mengantongi sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) yang diterbitkan OJK pada 2019.

Pengangkatan di Tengah Transisi Kepemimpinan

Kiki sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Wakil Ketua OJK per 31 Januari 2026. Pengangkatan ini menyusul pengunduran diri sejumlah pejabat OJK, termasuk Mahendra Siregar dari posisi Ketua OJK.

Penetapan resmi dilakukan dalam fit and proper test di hadapan Komisi XI DPR RI, Rabu (11/3/2026). Kiki kini resmi memimpin lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.

Delapan Program Prioritas

Dalam paparannya di hadapan Komisi XI DPR, Kiki mengusung delapan kebijakan prioritas untuk memperkuat sektor jasa keuangan nasional.

“Melalui 8 kebijakan ini, kita ingin menyampaikan setulus-tulusnya bahwa kita ingin memastikan bahwa sektor jasa keuangan tidak hanya stabil, tetapi juga terpercaya, inklusif, dan kontributif dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional,” jelas Kiki.

Delapan program prioritas tersebut meliputi:

  1. Menjaga stabilitas sektor keuangan
  2. Pemulihan kepercayaan publik
  3. Mendorong sektor jasa keuangan yang kontributif bagi pembangunan ekonomi nasional
  4. Memperkuat pengawasan terintegrasi
  5. Mempercepat pendalaman pasar
  6. Melindungi konsumen dan masyarakat
  7. Memperkuat kelembagaan dan internal OJK
  8. Meneguhkan sinergi dengan kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan lainnya

Stabilitas Sistem Keuangan Jadi Prioritas

Kiki menegaskan stabilitas sistem keuangan akan menjadi jangkar utama kebijakan OJK. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi yang lebih erat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Langkah konkret meliputi pertukaran data, koordinasi kebijakan, kesiapsiagaan menghadapi potensi krisis, serta penguatan sistem peringatan dini. OJK juga akan memperkuat permodalan lembaga jasa keuangan, menyempurnakan manajemen risiko, serta meningkatkan ketahanan teknologi informasi dan keamanan siber.***