FGSNI beraudiensi dengan Kemenko PMK menagih kejelasan status PPPK guru madrasah swasta yang kini terbentur regulasi.


KOSONGSATU. ID – ​Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menghadiri undangan audiensi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Barat 3, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 April 2026.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan surat permohonan yang sebelumnya FGSNI layangkan kepada Wakil Presiden RI pada 11 Februari 2026 lalu.

​Audiensi ini menjadi ruang bagi para guru madrasah swasta untuk menuntut kejelasan nasib mereka terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Janji Koordinasi Lintas Kementerian

​Menanggapi aspirasi para guru, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Pendidikan Kemenko PMK, Prof. Ojat Sudrajat, menegaskan pentingnya pembaruan kualitas pendidikan yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pendidik. Ia berjanji akan segera mengoordinasikan masalah ini dengan kementerian terkait.

​”Kami mengapresiasi dan berempati dengan perjuangan FGSNI. Terkait permasalahan kesejahteraan guru madrasah melalui skema PPPK, kami akan mengorkestrasikan dan mengoordinasikan hal ini dengan Kementerian Agama maupun KemenpanRB dalam waktu dekat,” ujar Prof. Ojat yang hadir bersama Asisten Deputi, Endah.

​Usulan 630 Ribu Guru Masih Terbentur Regulasi

​Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Agama RI, Kartika selaku Kasubtim Fasilitasi Organisasi Profesi Guru, memaparkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Kemenag sebenarnya telah mengusulkan 630 ribu guru madrasah agar masuk ke dalam skema PPPK.

​Sayangnya, proses tersebut belum membuahkan hasil karena terbentur regulasi di KemenpanRB. Kemenag sangat berharap Kemenko PMK mampu menjembatani kebuntuan ini dan memberikan solusi afirmasi yang berpihak pada guru madrasah swasta. Pertemuan ini juga turut dihadiri oleh Herman selaku perwakilan lain dari Kemenag.

​Tuntutan Optimalisasi Peran Kemenko PMK

​Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, memanfaatkan momen ini untuk mendesak Kemenko PMK agar mengoptimalkan perannya sebagai policy integrator atau penjaga sinkronisasi kebijakan antara Kemenag dan KemenpanRB. Ia menekankan bahwa PPPK adalah instrumen kesejahteraan negara yang seharusnya menjadikan guru madrasah swasta sebagai target grup strategis.