Ancaman mogok nasional 16–17 Februari 2026 mengintai kawasan industri. Revisi aturan pesangon buntu, buruh tuntut hak PKWT, pengusaha khawatir rugi triliunan rupiah per hari.
KOSONGSATU.ID – Bayang-bayang kelumpuhan aktivitas produksi dan kemacetan total menghantui wilayah Jabodetabek serta kantong industri nasional. Konfederasi serikat buruh memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran yang dibarengi dengan ancaman mogok nasional selama dua hari, mulai besok, Senin (16/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026).
Eskalasi pergerakan massa ini dipicu oleh kebuntuan dalam negosiasi revisi aturan turunan Undang-Undang Ketenagakerjaan antara perwakilan buruh dan Badan Legislasi DPR RI pada akhir pekan lalu.
Akar Masalah: Nasib Pesangon Pekerja Kontrak
Ketegangan memuncak setelah pertemuan tertutup pada Jumat (13/2/2026) gagal mencapai titik temu. Isu paling krusial yang menjadi “harga mati” bagi serikat buruh adalah kepastian hak pesangon bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pembatasan outsourcing.
Tokoh aktivis buruh, Said Salahudin, menegaskan bahwa revisi undang-undang harus mencerminkan rasa keadilan, di mana pekerja kontrak yang mengerjakan beban tugas setara dengan pekerja tetap harus mendapatkan hak kompensasi yang layak saat kontrak berakhir.
“Pesangon juga harus diberikan termasuk kepada PKWT. Kerjanya sama, yang dikerjakan sama. Maka nanti harus diatur bahwa pesangon juga menjadi hak dari pekerja PKWT,” tegas Said Salahudin dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026). Buruh menilai, tanpa aturan tegas, praktik “kontrak abadi” tanpa jaminan pesangon akan terus menjamur.
Estimasi Massa dan Ancaman Ekonomi
Berdasarkan data konsolidasi lapangan per Minggu (15/2/2026) sore, aksi ini diprediksi melibatkan 50.000 hingga 75.000 massa yang akan memusatkan kekuatan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Istana Negara, Jakarta.
Namun, dampak yang lebih signifikan dikhawatirkan terjadi di kawasan penyangga. Instruksi “Mogok Kerja Daerah” dilaporkan telah menyebar ke Pimpinan Unit Kerja di kawasan industri vital seperti MM2100 (Bekasi), KIIC (Karawang), hingga Gresik (Jawa Timur).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons ancaman ini dengan kekhawatiran serius. Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, memperingatkan bahwa mogok kerja di sektor manufaktur dapat memicu kerugian ekonomi hingga Rp2,5 triliun per hari, sekaligus menghambat momentum pemulihan investasi di awal tahun 2026.
“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat, namun mogok kerja yang tidak sah secara prosedur akan merugikan iklim investasi,” ujar Shinta dalam rilis resminya, Sabtu (14/2/2026), seraya mengimbau perusahaan untuk tetap menegakkan aturan indisipliner jika prosedur mogok tidak terpenuhi.
Polisi Siaga 1, Rekayasa Lalu Lintas Situasional
Mengantisipasi gelombang massa, Polda Metro Jaya telah menetapkan status Siaga 1 untuk pengamanan objek vital nasional di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan sebanyak 6.500 personel gabungan TNI-Polri akan disiagakan. Masyarakat diimbau untuk menghindari ruas jalan protokol, khususnya Jalan Gatot Subroto arah Slipi.
“Rekayasa lalu lintas bersifat situasional, namun kemungkinan besar jalan depan DPR akan ditutup total mulai pukul 08.00 pagi besok,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/2/2026).
Aksi 16–17 Februari ini menjadi ujian berat bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan revisi regulasi ketenagakerjaan yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, di tengah himpitan ekonomi global yang menuntut stabilitas iklim usaha dalam negeri.***





0 Komentar