Iran punya argumen hukum untuk mengatur Hormuz, tetapi langkah itu tetap dipersoalkan banyak negara dan memicu kebuntuan di PBB.
KOSONGSATU.ID – Posisi hukum Iran untuk membatasi pelayaran di Selat Hormuz kini menjadi perdebatan baru—di tengah gencatan senjata rapuh antara Teheran, Amerika Serikat, dan Israel.
Sejumlah analis hukum menilai Iran memiliki dasar argumen karena tidak pernah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS, meski tetap menandatangani perjanjian itu pada 1982.
Di sisi lain, banyak negara tetap berpegang bahwa kebebasan navigasi di selat strategis seperti Hormuz merupakan prinsip hukum internasional yang berlaku luas.
Pakar hukum internasional Reza Nasri, melalui akun X, berpendapat Iran sejak lama menolak rezim lintas transit yang memberi hak lebih luas bagi kapal asing.
Namun, komunitas pelayaran internasional dan banyak pemerintah tetap memandang pungutan sepihak atau pembatasan transit di selat alami sebagai pelanggaran terhadap norma maritim yang telah mapan.
Trump Lempar Wacana Pungutan
Di tengah sengketa hukum itu, Presiden AS Donald Trump memanaskan situasi dengan menyebut Selat Hormuz harus dibuka tanpa pembatasan. Namun, laporan berbagai media internasional juga menunjukkan Trump sempat melempar ide agar Amerika Serikat ikut memungut biaya di jalur itu dengan logika “pemenang berhak atas rampasan”.
Belakangan, Gedung Putih menegaskan prioritas Washington adalah pembukaan Hormuz tanpa tarif.
Reuters melaporkan Iran justru ingin menjadikan pungutan atas kapal yang melintas sebagai bagian dari kesepakatan damai permanen. Skema itu disebut akan berbeda menurut jenis kapal dan muatan, sementara Oman dikabarkan diajak menyusun protokol perizinan, meski Muscat belum mengonfirmasi adanya kesepakatan final.
Veto Bikin PBB Buntu
Kebuntuan itu lalu merembet ke Dewan Keamanan PBB. Rusia dan China, pada 7 April 2026, memveto resolusi yang bertujuan mengoordinasikan perlindungan pelayaran komersial dan menekan pembukaan kembali Selat Hormuz. Sebanyak 11 negara mendukung, sementara Pakistan dan Kolombia abstain.




0 Komentar