Pemerintah perangi fenomena brain rot dengan melarang anak di bawah 16 tahun bermain medsos.


KOSONGSATU.ID–Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan status darurat digital guna melawan fenomena “brain rot” yang kian menggerogoti nalar kritis generasi muda.

Langkah agresif ini ditandai dengan terbitnya dua regulasi ketat pada Maret 2026, yang menyasar pembatasan akses media sosial dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pendidikan.

Ancaman brain rot dinilai bukan sekadar tren internet, melainkan krisis kesehatan kognitif yang memicu penurunan drastis kemampuan konsentrasi akibat paparan konten digital pasif.

Melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, anak di bawah usia 16 tahun kini dilarang memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti TikTok, YouTube, Instagram, hingga Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pelopor dalam perlindungan kognitif anak.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, kebijakan ini menjadikan Indonesia salah satu negara pertama yang menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia secara ketat,” ujar Meutya dalam keterangannya, 6 Maret 2026.

Menghentikan Rantai “Cognitive Debt”

Selain media sosial, pemerintah juga menyoroti bahaya cognitive debt atau utang kognitif yang timbul akibat ketergantungan pada teknologi.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri yang diumumkan pada 14-15 Maret 2026, penggunaan AI generatif instan bagi siswa tingkat dasar dan menengah kini resmi dibatasi.

Langkah ini diambil untuk mencegah siswa terjebak dalam ilusi kompetensi, di mana mereka merasa pintar karena jawaban instan dari mesin tanpa memahami proses berpikir yang mendalam. Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menekankan bahwa anak-anak tidak boleh dibiarkan mengakses teknologi tanpa batas.

“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin,” tegas Atalia pada 15 Maret 2026.

Dampak Algoritma Terhadap Otak Anak

Pakar Linguistik dan Dosen FIB Universitas Brawijaya, Devinta Puspita Ratri, memaparkan fakta ilmiah di balik bahaya brain rot. Menurutnya, dominasi konten berdurasi pendek pada platform media sosial melatih otak anak untuk hanya bekerja dalam waktu singkat.

“Anak-anak menjadi tidak sabaran, sulit fokus, dan kehilangan minat untuk membaca. Sekarang banyak yang hanya mengandalkan AI tanpa mau memahami, padahal berpikir kritis itu tetap harus dilatih,” ungkap Devinta.

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 28 Maret 2026 bagi perusahaan teknologi untuk mulai membersihkan akun-akun milik anak di bawah usia 16 tahun.

Meski diprediksi akan menimbulkan tantangan di masa transisi, kebijakan ini diyakini menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kesehatan mental dan daya nalar Generasi Alpha dari kerusakan akibat algoritma.***