Pemerintah perangi fenomena brain rot dengan melarang anak di bawah 16 tahun bermain medsos.
KOSONGSATU.ID–Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan status darurat digital guna melawan fenomena “brain rot” yang kian menggerogoti nalar kritis generasi muda.
Langkah agresif ini ditandai dengan terbitnya dua regulasi ketat pada Maret 2026, yang menyasar pembatasan akses media sosial dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pendidikan.
Ancaman brain rot dinilai bukan sekadar tren internet, melainkan krisis kesehatan kognitif yang memicu penurunan drastis kemampuan konsentrasi akibat paparan konten digital pasif.
Melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, anak di bawah usia 16 tahun kini dilarang memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti TikTok, YouTube, Instagram, hingga Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pelopor dalam perlindungan kognitif anak.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, kebijakan ini menjadikan Indonesia salah satu negara pertama yang menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia secara ketat,” ujar Meutya dalam keterangannya, 6 Maret 2026.




Tinggalkan Balasan