Berisiko Menabrak Dua Aturan
Praktisi hukum Nengah Sujana mengingatkan bahwa hakim yang menghitung sendiri kerugian negara berisiko menabrak dua prinsip dasar hukum, yaitu rule of law dan judicial restraint.
Ia menilai, tindakan semacam itu bisa mengaburkan peran lembaga dan merusak kepercayaan terhadap proses hukum.
“Jika hakim bertindak seperti auditor, maka peran institusi resmi seperti BPK jadi tak relevan. Ini bisa melemahkan pondasi hukum acara pidana kita,” tulisnya dalam kolom opini di nasionalnews.
Dalam kasus Tom Lembong, selisih angka antara hakim dan jaksa memang mencolok. Jaksa, yang merujuk audit BPKP, menyebut kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Sementara hakim hanya mengakui Rp194,7 miliar.
Bahkan, unsur bea masuk dan pajak impor senilai Rp320 miliar yang dihitung jaksa, ikut dicoret oleh majelis.
Putusan ini menempatkan hakim dalam posisi ganda: sebagai pengadil sekaligus penghitung. Peran ganda ini bukan hanya menyalahi kaidah konstitusi, tapi juga menimbulkan risiko bias hukum.
Ketika dasar hitungnya tidak konsisten, bukan berasal dari lembaga resmi, maka keadilan pun kehilangan pijakan yang kuat.***




Tinggalkan Balasan