KH Ma’ruf Amin dan INDEF mengingatkan pemerintah bahwa pelonggaran sertifikasi halal pada kesepakatan ART Indonesia-AS dapat mengancam industri halal dan petani lokal.


KOSONGSATU. ID – ​Wakil Presiden RI ke-13, KH Ma’ruf Amin, bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti dampak pemberlakuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Kesepakatan dagang yang melonggarkan aturan sertifikasi halal bagi produk impor AS ini memicu kekhawatiran baru usai acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia di Menara Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Keduanya sepakat bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah antisipasi agar industri halal domestik tidak tergerus oleh gelombang produk impor.​

Buka Pasar Baru, Jangan Bergantung pada Satu Negara​

Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, KH Ma’ruf Amin mengimbau para pelaku usaha untuk menjaga daya saing produk halal Indonesia. Ia menekankan pentingnya strategi diversifikasi pasar agar Indonesia tidak hanya bergantung pada satu negara tujuan ekspor.​

Menurutnya, pengusaha nasional harus mulai mengutamakan ekspor ke negara-negara dengan populasi muslim yang besar.​
“Ya saya kira, tentu saja karena ini kebijakan pemerintah ya, maka kita harus mengantisipasi untuk produk-produk halal kita itu. Dan kita jangan hanya terfokus pada satu negara,” ujar Kiai Ma’ruf.​

Lebih lanjut, ia mendorong para pelaku industri untuk keluar dari kebiasaan lama dan berani mengeksplorasi target pasar yang tidak tradisional.​

“Pasar kita harus membangun pasar-pasar baru di dunia ini. Sehingga andaikata nanti kebijakan ini ada dampaknya, itu pun juga bisa diimbangi karena ada pasar baru yang kita buka,” tambahnya.​

Syarat Ketat Label Halal dan Proteksi Produk Lokal​

Menyinggung soal pelabelan halal produk dari Amerika Serikat, Ma’ruf menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki standar pengakuan internasional. Ia menyebutkan keberadaan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) yang sertifikasinya diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.​

Bagi Ma’ruf, kompetisi di era pasar bebas adalah hal yang wajar, asalkan standar halal tetap terjaga dan pemerintah hadir memberikan perlindungan bagi industri lokal.​
“Sepanjang yang memberi sertifikat halal itu lembaga yang memperoleh endorsement dari kita, itu tidak ada masalah. Di dalam situasi pasar bebas, kita memang harus siap bersaing. Tetapi tentu pemerintah juga harus memproteksi produk dalam negeri kita,” tegasnya.​

INDEF Sebut Kesepakatan ART Terlalu Menguntungkan AS

​Berbeda dengan nada Ma’ruf yang lebih berfokus pada adaptasi, Direktur Program INDEF, Eisha M Rachbini, melontarkan kritik tajam terhadap kesepakatan ART tersebut. Eisha menilai pelonggaran sertifikasi halal justru menjadi batu sandungan bagi ekosistem industri halal di Tanah Air.

​Ia memandang pemerintah Indonesia belum tampil optimal dalam meja perundingan, mengingat Indonesia berstatus sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.​”Terkait dengan pengecualian sertifikasi halal, kesepakatan tersebut menjadi penghambat dalam pembangunan ekosistem halal dan pengembangan industri halal di Indonesia. Pemerintah belum memberikan perlindungan maksimal terkait produk halal bagi konsumen domestik,” papar Eisha.​

Selain isu halal, Eisha juga menyoroti ketimpangan keuntungan ekonomi dari kesepakatan timbal balik ini. Ia memaparkan fakta bahwa AS masih mengenakan tarif 19 persen untuk produk impor asal Indonesia, meski beberapa komoditas seperti tekstil, kopi, dan kakao memang menikmati tarif nol persen. Kebijakan ini jelas menekan biaya produksi manufaktur AS dan menguntungkan konsumen mereka.​

Sebaliknya, keputusan Indonesia menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk impor AS justru membuka karpet merah bagi ekspansi pasar Negeri Paman Sam tersebut. Eisha memperingatkan bahwa membanjirnya produk pertanian AS seperti gandum, kedelai, dan daging sapi akan merusak keseimbangan harga di pasar domestik.​”Tentunya ini akan berdampak kepada petani dan peternak lokal. Hal ini kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong ketahanan dan kemandirian pangan nasional (Asta Cita), serta sangat berisiko memicu defisit neraca perdagangan,” pungkasnya.

Kesepakatan ART antara Indonesia dan AS kini menjadi ujian nyata bagi ketahanan ekonomi domestik. Di satu sisi, pelaku usaha lokal dituntut untuk lebih agresif mencari celah di pasar global. Namun di sisi lain, pemerintah juga memikul tanggung jawab besar untuk memastikan negosiasi perdagangan bebas tidak mengorbankan perlindungan konsumen muslim dan nasib petani serta peternak lokal di Tanah Air.***