Untuk produk susu, Indonesia diminta mengakui sistem keamanan susu AS memiliki tingkat perlindungan setara dengan standar nasional.
Impor susu sapi, domba, dan kambing dari AS diharapkan cukup disertai sertifikat sanitasi dari Departemen Pertanian AS tanpa tanda tangan dokter hewan dan tanpa kewajiban registrasi fasilitas produksi.
Untuk produk daging dan unggas, Indonesia diminta mengakui pengawasan keamanan pangan dari USDA Food Safety Inspection Service (FSIS).
Daftar fasilitas produksi yang diawasi pemerintah AS juga diminta diterima sebagai daftar resmi eksportir, tanpa tambahan persyaratan registrasi.
Ketentuan serupa berlaku untuk produk olahan daging, telur, hingga produk perikanan.
Indonesia diminta mengizinkan impor produk perikanan AS sepanjang dilengkapi sertifikat dari otoritas terkait seperti National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).
Penyederhanaan Prosedur Impor
Perjanjian tersebut juga mengatur penyederhanaan prosedur impor produk pertanian AS ke Indonesia.
Pemerintah diminta menerima sertifikat pertanian AS tanpa memperhatikan tanggal keberangkatan barang dari pelabuhan asal.
Indonesia juga diminta tidak mewajibkan pemberitahuan sebelum pengiriman barang.
Perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan AS resmi ditandatangani pada Jumat (20/2).
Dalam kesepakatan itu, AS menetapkan tarif 19 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia, meski beberapa barang tertentu mendapat tarif nol persen.
Kedua negara akan menjalankan prosedur domestik masing-masing dalam beberapa pekan ke depan agar perjanjian berlaku efektif.
Kesepakatan ini juga mengatur mekanisme kuota bagi ekspor tekstil Indonesia ke pasar AS.
Perjanjian tersebut menjadi bagian dari penataan hubungan dagang bilateral di tengah defisit perdagangan barang Amerika Serikat terhadap Indonesia yang mencapai USD23,7 miliar pada 2025.***





0 Komentar