AS dorong RI menghapus kuota dan mengakui standar pangan mereka di perjanjian dagang.


KOSONGSATU.ID—Amerika Serikat meminta Indonesia memberi kemudahan penuh bagi impor produk pangan dan pertanian asal Negeri Paman Sam dalam perjanjian dagang timbal balik kedua negara.

Permintaan itu tertuang dalam dokumen United States Trade Representative (USTR) terkait United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

AS meminta produk pangan dan pertanian mereka dibebaskan dari kebijakan kuota dan pembatasan impor di Indonesia.

Dalam dokumen tersebut, Indonesia diminta menghapus kebijakan neraca komoditas, rezim perizinan impor hortikultura, serta berbagai skema perizinan impor lain untuk produk asal AS.

“Indonesia harus membebaskan produk pangan dan pertanian yang berasal dari Amerika Serikat dari kebijakan neraca komoditas, rezim perizinan impor hortikultura, serta berbagai skema perizinan impor lainnya. Indonesia hanya menerapkan perizinan impor otomatis untuk produk-produk tersebut,” demikian bunyi dokumen perjanjian itu, Kamis (19/2).

AS juga meminta Indonesia tidak memberikan hak impor khusus kepada pihak tertentu atau membatasi importir dalam memasukkan produk pertanian AS ke pasar domestik.

Pengakuan Standar dan Sertifikasi AS

Kesepakatan itu turut mengatur pengakuan terhadap sistem pengawasan pangan dan pertanian Amerika Serikat.

Indonesia diminta mengakui standar teknis dan regulasi sanitasi AS telah memenuhi persyaratan yang berlaku di dalam negeri.

“Indonesia harus mengakui bahwa standar sanitasi dan langkah pengawasan pangan Amerika Serikat telah memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia untuk produk pangan dan pertanian impor,” tulis dokumen tersebut.

Selain itu, Indonesia diminta menerima sertifikasi resmi pemerintah AS sebagai bukti kepatuhan produk terhadap standar keamanan pangan.

Perubahan dokumen sertifikasi bilateral juga tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan pihak Amerika.

Pemerintah Indonesia juga diminta membatasi persyaratan informasi dalam sertifikat impor hanya pada data yang benar-benar diperlukan.

Untuk produk susu, Indonesia diminta mengakui sistem keamanan susu AS memiliki tingkat perlindungan setara dengan standar nasional.

Impor susu sapi, domba, dan kambing dari AS diharapkan cukup disertai sertifikat sanitasi dari Departemen Pertanian AS tanpa tanda tangan dokter hewan dan tanpa kewajiban registrasi fasilitas produksi.

Untuk produk daging dan unggas, Indonesia diminta mengakui pengawasan keamanan pangan dari USDA Food Safety Inspection Service (FSIS).

Daftar fasilitas produksi yang diawasi pemerintah AS juga diminta diterima sebagai daftar resmi eksportir, tanpa tambahan persyaratan registrasi.

Ketentuan serupa berlaku untuk produk olahan daging, telur, hingga produk perikanan.

Indonesia diminta mengizinkan impor produk perikanan AS sepanjang dilengkapi sertifikat dari otoritas terkait seperti National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).

Penyederhanaan Prosedur Impor

Perjanjian tersebut juga mengatur penyederhanaan prosedur impor produk pertanian AS ke Indonesia.

Pemerintah diminta menerima sertifikat pertanian AS tanpa memperhatikan tanggal keberangkatan barang dari pelabuhan asal.

Indonesia juga diminta tidak mewajibkan pemberitahuan sebelum pengiriman barang.

Perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan AS resmi ditandatangani pada Jumat (20/2).

Dalam kesepakatan itu, AS menetapkan tarif 19 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia, meski beberapa barang tertentu mendapat tarif nol persen.

Kedua negara akan menjalankan prosedur domestik masing-masing dalam beberapa pekan ke depan agar perjanjian berlaku efektif.

Kesepakatan ini juga mengatur mekanisme kuota bagi ekspor tekstil Indonesia ke pasar AS.

Perjanjian tersebut menjadi bagian dari penataan hubungan dagang bilateral di tengah defisit perdagangan barang Amerika Serikat terhadap Indonesia yang mencapai USD23,7 miliar pada 2025.***