Perubahan dalam kesepakatan dagang ini berpotensi memengaruhi implementasi kewajiban halal yang seharusnya berlaku penuh pada Oktober 2026. Pertanyaannya kini bukan sekadar administratif, melainkan juga menyangkut arah kebijakan: sejauh mana standar halal—yang lahir dari kebutuhan domestik—akan dinegosiasikan dalam meja diplomasi perdagangan?
Aliansi ekonomi memang menjanjikan akses pasar dan pertumbuhan. Namun di dalamnya, ada pertemuan dua sistem regulasi yang berbeda watak. Indonesia berdiri di persimpangan antara menjaga kedaulatan standar dalam negeri dan merawat hubungan dagang strategis dengan mitra utamanya.
Dalam “zaman keemasan” yang dijanjikan, standar halal mendadak menjadi titik temu—atau mungkin titik uji—antara identitas regulasi dan realitas geopolitik.***



0 Komentar