Penandatanganan aliansi ekonomi baru antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan hanya soal tarif dan investasi, melainkan juga menyentuh wilayah sensitif: standar halal yang selama ini menjadi penopang ekosistem konsumsi mayoritas Muslim Indonesia.
KOSONGSATU.ID—Kesepakatan bertajuk “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) waktu Amerika Serikat, dalam pertemuan bilateral yang disebut membuka babak baru hubungan dagang kedua negara.
Namun, di balik narasi “zaman keemasan”, dokumen yang dirilis United States Trade Representative (USTR) memuat klausul yang memantik diskusi panjang di dalam negeri: perubahan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS.
Dua pasal menjadi pusat perhatian—Pasal 2.9 dan Pasal 2.22—yang pada intinya mewajibkan Indonesia memberikan pembebasan tertentu terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk berbagai produk Amerika Serikat.
Produk Manufaktur Tanpa Label Halal
Dalam Pasal 2.9, Indonesia harus membebaskan kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi serta label halal. Pembebasan itu juga mencakup kontainer dan bahan pengangkut produk manufaktur, dengan pengecualian untuk kontainer yang digunakan mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Lebih jauh, Indonesia tidak diperkenankan mewajibkan sertifikasi bagi produk non-halal. Artinya, produk yang memang tidak mengklaim status halal tidak bisa lagi dibebani kewajiban administratif tambahan. Indonesia juga diwajibkan mengakui lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang telah diakui otoritas halal Indonesia, tanpa syarat tambahan, serta mempercepat dan menyederhanakan proses pengakuannya.
Meski demikian, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi kandungan bahan pada produk. Transparansi komposisi tetap menjadi syarat. Namun, secara administratif, pintu masuk produk manufaktur AS menjadi lebih lapang.
Pangan, Pertanian, dan Standar SMIIC
Pasal 2.22 memperluas pengaturan ke sektor pangan dan pertanian. Indonesia harus menerima praktik penyembelihan di Amerika Serikat sepanjang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Produk non-hewani—termasuk hasil rekayasa genetika dan pakan ternak—dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal. Kontainer pengangkut produk pangan dan pertanian juga tidak lagi wajib memenuhi sertifikasi tersebut. Perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan asal AS tidak diwajibkan menjalani uji kompetensi halal bagi karyawan, dan Indonesia tidak boleh mewajibkan penunjukan ahli halal untuk mengawasi operasional mereka.
Rangkaian klausul ini secara praktis memangkas sejumlah kewajiban yang sebelumnya menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal Tahun 2014, yang sejak beberapa tahun terakhir diperluas secara bertahap.
Dari Komitmen ke Kompromi
Menariknya, pada Januari 2026, Pemerintah AS melalui United States Department of Agriculture (USDA) sempat menyatakan komitmen untuk mengikuti ketentuan halal Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahkan menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut.
Namun dinamika berubah ketika kepentingan dagang mengemuka dalam kerangka aliansi ekonomi baru. Perluasan kewajiban sertifikasi halal Indonesia dijadwalkan berlaku lebih luas pada 17 Oktober 2026, mencakup sebagian besar produk makanan dan minuman, termasuk produk rekayasa genetika.
USDA memperkirakan kebijakan tersebut berdampak pada produk Amerika Serikat senilai USD2,5 miliar. Pada Agustus 2025, lembaga itu menerbitkan laporan berjudul Indonesia’s Expanding Halal Standards with Trade Impacts on the Horizon, yang memandu eksportir AS memahami lanskap regulasi halal Indonesia.
Kini, melalui kesepakatan bilateral, sebagian tekanan regulasi itu dinegosiasikan ulang.
Ratusan Produk dalam Taruhan
Menurut regulasi Kementerian Agama, lebih dari 1.200 produk makanan, 150 minuman, dan 250 bahan tambahan pangan masuk kategori wajib sertifikasi halal. Nilai ekspor AS ke Indonesia untuk kategori tersebut mencapai USD580 juta atau sekitar Rp9,8 triliun.
Daftarnya panjang: susu dan produk turunannya, lemak dan minyak, es konsumsi, buah dan sayuran olahan, kembang gula, sereal, roti dan produk bakery, daging olahan, ikan dan hasil perikanan, telur olahan, gula, madu, rempah, saus, pangan gizi khusus, makanan ringan, makanan siap saji, minuman olahan, hingga bahan roti dan sarang burung walet.
Perubahan dalam kesepakatan dagang ini berpotensi memengaruhi implementasi kewajiban halal yang seharusnya berlaku penuh pada Oktober 2026. Pertanyaannya kini bukan sekadar administratif, melainkan juga menyangkut arah kebijakan: sejauh mana standar halal—yang lahir dari kebutuhan domestik—akan dinegosiasikan dalam meja diplomasi perdagangan?
Aliansi ekonomi memang menjanjikan akses pasar dan pertumbuhan. Namun di dalamnya, ada pertemuan dua sistem regulasi yang berbeda watak. Indonesia berdiri di persimpangan antara menjaga kedaulatan standar dalam negeri dan merawat hubungan dagang strategis dengan mitra utamanya.
Dalam “zaman keemasan” yang dijanjikan, standar halal mendadak menjadi titik temu—atau mungkin titik uji—antara identitas regulasi dan realitas geopolitik.***






0 Komentar