Produk non-hewani—termasuk hasil rekayasa genetika dan pakan ternak—dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal. Kontainer pengangkut produk pangan dan pertanian juga tidak lagi wajib memenuhi sertifikasi tersebut. Perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan asal AS tidak diwajibkan menjalani uji kompetensi halal bagi karyawan, dan Indonesia tidak boleh mewajibkan penunjukan ahli halal untuk mengawasi operasional mereka.

Rangkaian klausul ini secara praktis memangkas sejumlah kewajiban yang sebelumnya menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal Tahun 2014, yang sejak beberapa tahun terakhir diperluas secara bertahap.

Dari Komitmen ke Kompromi

Menariknya, pada Januari 2026, Pemerintah AS melalui United States Department of Agriculture (USDA) sempat menyatakan komitmen untuk mengikuti ketentuan halal Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahkan menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut.

Namun dinamika berubah ketika kepentingan dagang mengemuka dalam kerangka aliansi ekonomi baru. Perluasan kewajiban sertifikasi halal Indonesia dijadwalkan berlaku lebih luas pada 17 Oktober 2026, mencakup sebagian besar produk makanan dan minuman, termasuk produk rekayasa genetika.

USDA memperkirakan kebijakan tersebut berdampak pada produk Amerika Serikat senilai USD2,5 miliar. Pada Agustus 2025, lembaga itu menerbitkan laporan berjudul Indonesia’s Expanding Halal Standards with Trade Impacts on the Horizon, yang memandu eksportir AS memahami lanskap regulasi halal Indonesia.

Kini, melalui kesepakatan bilateral, sebagian tekanan regulasi itu dinegosiasikan ulang.

Ratusan Produk dalam Taruhan

Menurut regulasi Kementerian Agama, lebih dari 1.200 produk makanan, 150 minuman, dan 250 bahan tambahan pangan masuk kategori wajib sertifikasi halal. Nilai ekspor AS ke Indonesia untuk kategori tersebut mencapai USD580 juta atau sekitar Rp9,8 triliun.

Daftarnya panjang: susu dan produk turunannya, lemak dan minyak, es konsumsi, buah dan sayuran olahan, kembang gula, sereal, roti dan produk bakery, daging olahan, ikan dan hasil perikanan, telur olahan, gula, madu, rempah, saus, pangan gizi khusus, makanan ringan, makanan siap saji, minuman olahan, hingga bahan roti dan sarang burung walet.