Sekolah kini bisa menentukan prioritas perbaikan sendiri lewat aplikasi revitalisasi.

KOSONGSATU.ID—Mekanisme perbaikan gedung sekolah berubah mulai 2026. Untuk pertama kalinya, sekolah diberi ruang mengusulkan kebutuhan revitalisasi secara langsung melalui aplikasi khusus pemerintah. Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memindahkan proses pengambilan keputusan lebih dekat ke tingkat daerah dan satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, menyebut kanal digital tersebut dirancang agar sekolah dan pemerintah daerah bisa menentukan urgensi secara lebih presisi. “Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah,” kata Gogot, Minggu (23/11).

Aplikasi revit.kemendikdasmen.go.id menjadi sistem pusat untuk perencanaan dan monitoring. Dengan platform ini, pengusulan tidak lagi bergantung pada proses manual yang sering memakan waktu. Pemerintah daerah dan sekolah dapat memasukkan data, melengkapi dokumen, dan menunggu proses verifikasi langsung secara digital.

Sederet fitur disiapkan untuk memastikan keputusan lebih objektif. Mulai dari rekomendasi berbasis dapodik, pengecekan kelengkapan dokumen secara real time, pemeringkatan kebutuhan secara otomatis, hingga verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat. Dashboard aplikasi juga memungkinkan akses kondisi gedung hingga tingkat ruang.

“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Gogot.

Lingkup revitalisasi diperluas. Tidak hanya pembangunan ruang belajar baru dan rehabilitasi ruang rusak, tapi juga penataan lingkungan sekolah—mulai pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, hingga penyediaan sumber air bersih untuk mendukung sanitasi.

Program ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta. Pemerintah menekankan pemerataan, keberpihakan kepada wilayah 3T, dan pemetaan kerusakan tingkat berat sebagai prioritas.

Tantangan yang dihadapi masih besar. Tercatat sekitar 1,2 juta ruang kelas rusak sedang atau berat di 195 ribu sekolah. “Tentu tidak bisa diselesaikan dalam 1–2 tahun. Tetapi kita harus bisa menyelesaikan yang paling prioritas agar anak-anak bisa belajar dengan aman dan gembira,” kata Gogot.

Revitalisasi 2026 juga telah dipayungi Instruksi Presiden (Inpres) dan komitmen bersama dengan pemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Peran daerah menjadi semakin sentral. Pemda diminta menyusun prioritas berdasarkan kerusakan, melakukan asesmen lapangan, mengawal proses verifikasi, dan mendampingi sekolah menyiapkan dokumen. Sekolah, di sisi lain, wajib mengunggah data lahan siap bangun, foto kerusakan dengan geotagging dari enam sudut, serta formulir tingkat kerusakan sesuai ketentuan Kementerian PUPR yang ditandatangani surveyor.***