Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru untuk penyelenggaraan haji 2026. Mulai dari rekrutmen petugas dengan pelatihan barak, perombakan kuota antar daerah, hingga pemangkasan syarikah layanan di Saudi.
KOSONGSATU.ID—Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan ada tiga kebijakan utama yang akan berlaku dalam penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini mencakup aspek rekrutmen petugas, sistem pembagian kuota, hingga mekanisme kontrak syarikah di Arab Saudi.

Rekrutmen Petugas Haji dan Pelatihan Barak
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan rekrutmen resmi petugas haji akan dibuka November 2025. Para petugas yang lolos seleksi wajib mengikuti pelatihan intensif di barak selama tiga hingga empat minggu.
Pelatihan meliputi tiga aspek utama: ketahanan fisik, fikih dasar haji, dan bahasa Arab dasar. “Kita ingin memastikan petugas yang dikirim memang siap lahir batin, bukan hanya administratif, tapi juga mental, fisik, dan kemampuan dasar lainnya,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9).
Ia juga menegaskan rekrutmen hanya dilakukan melalui kanal resmi kementerian, mengingat maraknya hoaks soal lowongan petugas haji di media sosial.
Perombakan Kuota: Antrean Panjang Diutamakan
Kebijakan kedua menyangkut sistem distribusi kuota haji reguler. Pemerintah berencana mengurangi jatah daerah dengan antrean pendek, lalu mengalihkan ke wilayah dengan antrean hingga 47 tahun.
“Selama ini pola lama pembagian kuota tidak sesuai undang-undang. Ada daerah antreannya 40 tahun lebih, ada juga hanya belasan tahun,” ujar Dahnil.
Rata-rata antrean haji diperkirakan akan diatur ulang menjadi sekitar 25–26 tahun. Data Kementerian Agama mencatat, antrean terpanjang berada di Bantaeng, Sulawesi Selatan, 47 tahun. Sementara terpendek ada di Maluku Barat Daya, 11 tahun.
Hanya Dua Syarikah, Kontrak Multi-Year
Kebijakan ketiga berkaitan dengan penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi. Penyelenggaraan haji 2026 hanya akan melibatkan dua syarikah dari total 150 yang mendaftar. Keduanya adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
Kontrak layanan ini ditetapkan multi-year selama tiga tahun. “Kontrak tidak lagi per tahun. Kita tetapkan langsung tiga tahun untuk mencegah manipulasi dan masalah pelelangan syarikah,” kata Dahnil.
Dengan tiga kebijakan baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji 2026 berjalan lebih profesional, adil, dan transparan.***




Tinggalkan Balasan