Rokok terus diserang, tapi bahaya gula dan polusi dibiarkan bebas. Inilah ironi standar ganda yang memvonis mati petani lokal.
KOSONGSATU. ID – Di tengah gencarnya kampanye anti-rokok global, kita seolah terus-menerus mendengar satu suara yang berulang: perokok adalah biang kerok kematian dini. Banyak pihak langsung menunjuk rokok sebagai penyebab utama paru-paru hitam, kanker, hingga penyakit degeneratif seperti jantung dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).
Namun, apakah persoalannya benar-benar sesederhana hitam dan putih?
Di Indonesia, narasi tersebut kini mulai mewujud dalam bentuk aturan hukum. Pemerintah, melalui draf Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Kesehatan, berencana membatasi kadar nikotin maksimal 1 mg dan tar 10 mg per batang. Tujuannya terdengar sangat mulia: melindungi generasi muda dari bahaya kecanduan.
Sayangnya, kebijakan tersebut jatuh bak petir di siang bolong bagi ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT). Bukan sekadar mengganggu bisnis korporasi rokok raksasa, aturan ini justru memicu benturan fundamental antara regulasi birokrat dan karakteristik alam Nusantara.
Benturan Regulasi dan Warisan Alam Nusantara
Kita harus mengakui bahwa tembakau Indonesia adalah warisan budaya dan agrikultur. Dari lereng gunung di Temanggung hingga dataran Madura, varietas tembakau lokal seperti Virginia, Besuki, dan Kasturi tumbuh subur dengan kadar nikotin alami yang tinggi.
Kementerian Pertanian mencatat produktivitas tembakau nasional menembus angka 180 ribu ton per tahun. Ratusan pabrik dan ribuan petani bergantung pada hasil bumi ini. Jika pemerintah memaksakan aturan 1 mg nikotin, langkah itu sama saja dengan memvonis mati tembakau lokal. Kita secara tidak langsung menghukum petani karena kondisi geografis tanah mereka sendiri.
Dampaknya sangat serius. Sektor IHT menopang kehidupan lebih dari 5 juta pekerja langsung dan tidak langsung—mulai dari petani, buruh linting, hingga agen pengecer. Selain itu, cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun bagi kas negara (Kemenkeu, 2023).
Di titik inilah kita menghadapi dilema klasik: mengejar target kesehatan masa depan, atau merampas sumber nafkah jutaan rakyat hari ini.
Standar Ganda Kebijakan Publik
Pemerintah selalu berdalih langkah drastis ini penting untuk menyelamatkan anak-anak dari jeratan nikotin. Meskipun begitu, pelaku usaha dan akademisi mulai menyoroti standar ganda yang mencolok dalam kebijakan kesehatan publik kita.
Mengapa rokok selalu menjadi sasaran tembak paling keras, sementara pemerintah membiarkan konsumsi gula meledak leluasa lewat minuman kemasan dan makanan olahan?
Data Riskesdas 2018 membuktikan prevalensi obesitas dan diabetes terus merangkak naik. Indonesia bahkan menempati posisi atas dalam daftar negara dengan penderita diabetes tertinggi di Asia. Ironisnya, sampai detik ini kita belum melihat kebijakan penekanan kadar gula yang seganas regulasi rokok.
Persoalan lain yang tak kalah mematikan adalah polusi udara. Setiap hari, paru-paru pengemudi ojek online, pekerja lapangan, dan warga kota di Jakarta, Surabaya, serta Medan menghirup gas buang kendaraan yang sarat PM2,5, karbon monoksida, dan nitrogen dioksida. Studi IQAir bahkan berulang kali menobatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan polusi udara terburuk di dunia. Keanehannya, kita tidak pernah melihat kampanye “anti-emisi” yang semilitan kampanye anti-rokok.
Membongkar Dogma Bersama Lauren A. Colby
Melihat ketimpangan logika ini, nama Lauren A. Colby menjadi sangat relevan untuk kita tarik ke tengah diskusi. Pengacara asal Amerika Serikat ini menulis buku kontroversial berjudul In Defense of Smokers (1995). Banyak pihak menganggap karyanya tabu karena ia berani mempertanyakan dogma medis arus utama yang selalu menyudutkan rokok sebagai biang kerok tunggal penyakit pernapasan.
Colby tidak pernah mengklaim bahwa merokok itu sehat. Ia hanya melancarkan kritik tajam terhadap praktik manipulasi statistik—sesuatu yang ia sebut sebagai junk science (sains sampah)—yang kerap bertujuan membangun propaganda ketakutan massal.
Setidaknya ada dua argumen Colby yang menggelitik logika kita. Pertama, banyak studi epidemiologi tentang rokok sering kali mengabaikan variabel perusak lainnya. Mereka menutup mata terhadap polusi industri, paparan asbes, atau faktor genetik. Di Indonesia, pekerja tambang, buruh pabrik tekstil, atau petani penyemprot pestisida jelas jauh lebih rentan terhadap penyakit paru. Namun, data medis sering kali hanya menyoroti status mereka sebagai perokok aktif.
Kedua, Colby menyoroti paradoks umur panjang di wilayah dengan konsumsi tembakau tinggi. Beberapa populasi di Asia, seperti di Okinawa (Jepang) atau komunitas tradisional di India, mencatat angka harapan hidup tinggi meskipun tingkat konsumsi tembakau mereka signifikan.
Fakta ini memaksa kita berpikir ulang: nikotin jelas bukan satu-satunya variabel penentu maut. Faktor gaya hidup, pola makan, dan dukungan sosial memegang peranan yang sama pentingnya.
Aspek Psikososial: Relaksasi Kaum Pekerja
Lebih jauh lagi, Colby menekankan satu aspek manusiawi yang kerap terlewat oleh kacamata birokrat kesehatan: kebahagiaan kecil para perokok. Bagi buruh pabrik, kuli angkut, atau nelayan yang kelelahan sepulang melaut, sebatang rokok adalah “ritual istirahat”. Rokok memberikan relaksasi psikologis sejenak dari himpitan tekanan ekonomi.
Mengabaikan realitas ini, menurut Colby, merupakan bentuk arogansi kebijakan publik yang hanya menilai manusia dari wujud fisiknya, tanpa memahami kondisi jiwanya.
Mencari Jalan Tengah, Bukan Kematian Industri
Apabila pemerintah tetap menutup telinga dan memaksakan batas 1 mg nikotin dan 10 mg tar, kita akan segera menyaksikan skenario paling suram. Pabrik rokok akan terpaksa mengimpor tembakau kadar rendah dari luar negeri. Petani lokal tergusur dari tanahnya sendiri, dan warisan agrikultur Nusantara perlahan musnah.
Kita tidak bisa menyamakan Indonesia dengan Amerika Serikat atau Uni Eropa yang sudah menerapkan batasan serupa. Di sana, petani tembakau mendapat subsidi penuh dan terintegrasi dengan perusahaan raksasa. Di sini, mayoritas petani adalah rakyat kecil yang menggarap lahan terbatas.
Mengkritisi kebijakan anti-rokok saat ini bukan berarti kita menolak hidup sehat. Justru sebaliknya, kritik ini lahir dari kerinduan akan kebijakan publik yang adil, ilmiah, dan manusiawi.
Membaca ulang pemikiran In Defense of Smokers bukanlah ajakan untuk merokok secara massal. Ini adalah ajakan untuk merawat skeptisisme yang sehat agar kita tidak mudah terbuai oleh narasi tunggal yang terlalu sempurna.
Indonesia tidak perlu memilih antara membiarkan warganya sakit atau membunuh industrinya sendiri. Pemerintah bisa mengambil jalan tengah yang jauh lebih bijaksana. Berantas peredaran rokok ilegal secara tegas. Lakukan kampanye bahaya merokok tanpa stigmatisasi yang merendahkan. Bantu petani tembakau melakukan diversifikasi tanaman secara bertahap.
Dan yang paling krusial: terapkan regulasi kesehatan yang proporsional untuk semua faktor risiko, baik itu tembakau, gula, maupun emisi karbon. Pada akhirnya, kesehatan masyarakat tidak akan pernah benar-benar tercapai melalui kebijakan yang buta terhadap realitas sosial, ekonomi, dan geografis bangsanya sendiri.***




Tinggalkan Balasan