Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


KOSONGSATU.ID—Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji oleh KPK. Sidang putusan digelar Rabu (11/3/2026) di PN Jakarta Selatan.

“Mengadili: dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ucap hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan .

Hakim menilai KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bukti T-4 hingga T-117 serta didukung bukti T-135 dan T-136 telah memenuhi syarat kecukupan bukti .

“Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016,” tegas hakim .

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622 miliar.

Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan menyampaikan bahwa perkara ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK karena menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa lebih dari 40 orang sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas . Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Kronologi: Pembagian Kuota Tambahan 2024

Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau lebih .

Namun, permasalahan muncul ketika kuota tambahan itu dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Kebijakan tersebut diduga menyebabkan ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi gagal berangkat .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas bagi masyarakat, khususnya calon jemaah haji di Indonesia .

“Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” tutur Budi .

Respons Kuasa Hukum: “Preseden Tidak Baik”

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai putusan hakim sebagai preseden tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan aspek kualitas maupun relevansi dari alat bukti yang diajukan termohon.

“Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” kata Mellisa selepas sidang.

Mellisa Anggraini. – KosongSatuID/Fajar Anugerah

Ia juga menyoroti majelis hakim yang tidak membahas persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Padahal, kewenangan tersebut sebelumnya telah diatur secara jelas dalam KUHAP maupun Undang-Undang KPK yang sebagian ketentuannya telah dihapus.

Kendati demikian, Mellisa menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam proses perkara tersebut. “Apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” ujarnya. 

KPK Optimis Sejak Awal

Sebelum putusan dibacakan, KPK menyatakan optimismenya bahwa hakim akan menolak permohonan praperadilan Yaqut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, baik aspek formil maupun materiil, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“KPK tentu optimis dalam sidang praper pada perkara kuota haji. Karena kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materiilnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti,” kata Budi. 

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas di KPK dipastikan berlanjut. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan Yaqut bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.***