Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi memberlakukan pelarangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, namun tantangan teknis seperti pemalsuan identitas masih menjadi pekerjaan rumah.


KOSONGSATU.ID—Pemerintah Indonesia mengambil langkah revolusioner melindungi generasi muda di ruang siber melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. 

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) ini melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dimulai pada delapan platform besar: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata.

“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026). Ia menambahkan bahwa teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.

Dukungan Lintas Kementerian

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen bersama Forum Wartawan Pendidikan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/3/2026).

“Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berat,” kata Abdul Mu’ti .

Kebijakan ini merupakan hasil penandatanganan Nota Kesepahaman enam kementerian pada 31 Juli 2025 yang melibatkan Kemenkomdigi, Kemendagri, Kemenag, Kemendikdasmen, KemenPPPA, dan BKKBN untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.

Tantangan Teknis Pemalsuan Identitas

Meski tujuan regulasi sangat krusial, pelaksanaan teknis di lapangan tidak terlepas dari hambatan besar. Abdul Mu’ti mengakui bahwa celah utama terletak pada lemahnya proses verifikasi usia secara waktu nyata.