Nomor Presiden diduga dimasukkan ke server penyadapan sah Polri tanpa surat penyidik. Perkara terbongkar setelah jejaknya dihapus pada Oktober 2026.

KOSONGSATU.ID — Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem penyadapan resmi Polri tanpa verifikasi.

Sistem itu bernama Lawful Interception Management System (LIMS). LIMS merupakan pengelola penyadapan yang secara hukum diizinkan.

Persoalannya, nomor-nomor itu disadap tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Polisi menilai tata cara dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tidak dijalankan.

Asep mengatakan, “Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku.”

Sasarannya mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut sejumlah menteri juga diduga disadap.

Jejak yang Dihapus, Laporan yang Datang

Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, sebagian besar saat Listyo Sigit Prabowo masih menjabat Kapolri.

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan di komputer LIMS beserta catatan aktivitas (log) sistem.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2026, Listyo digantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Polisi belum menyebut tanggal pasti penghapusan data itu.

Seorang petugas yang mengetahui penghapusan itu melaporkannya pada 30 Oktober 2026. Asep menyebut pelapor sebagai “petugas yang mengetahui hal tersebut.”

Laporan itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber. Penyidik memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli, lalu menyita sebelas telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Pasal Berlapis, Peran Belum Terang

Para tersangka dijerat Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang melarang perekaman komunikasi elektronik nonpublik secara melawan hukum, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal mengancam enam tahun. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang pengubahan data, mengancam delapan tahun.

Penyidik belum memaparkan peran masing-masing tersangka. Selain itu, belum terang siapa yang mengoperasikan sistem ketika nomor-nomor tersebut dimasukkan.

Polisi juga belum menjelaskan apakah yang terekam hanya data panggilan atau juga isi percakapan. Secara teknis, sistem semacam ini dapat mencatat keduanya.

Hingga Rabu (4/11/2026) pagi, belum ada tanggapan dari ketiga tersangka, sebagaimana dilaporkan beberapa media. Mereka dilindungi asas praduga tak bersalah.

Yusril memastikan perkara ini bukan makar dan menyebutnya “semata-mata adalah penyadapan.”

Asep mengatakan, “Tentunya ini adalah baru awal ya.” ***