Kemnaker sudah memuat syarat BSU 2026. Cara mengecek status penerima dengan NIK masih menunggu pengumuman resmi.
KOSONGSATU.ID — Hingga Selasa pagi, 3 November 2026, Kemnaker belum mengumumkan cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan NIK.
Tombol “Cek NIK” sudah tampil di laman resmi BSU Kemnaker. Saat dibuka, tombol itu mengarah ke pemberitahuan bahwa tata cara pengecekan akan diumumkan.
“Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” demikian pemberitahuan di laman tersebut.
Bantuannya sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pemerintah akan membayarnya sekaligus sebesar Rp900 ribu. Jadwal pencairan belum tercantum di laman BSU saat pengecekan.
Saat mengumumkan rencana BSU untuk kuartal IV, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.
Siapa yang Memenuhi Syarat?
Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, calon penerima harus WNI dengan NIK dan tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga Agustus 2026.
Batas gaji atau upahnya Rp3,5 juta per bulan. Jika upah minimum provinsi atau kabupaten/kota setempat lebih tinggi, batasnya menyesuaikan upah minimum yang berlaku.
Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada periode sebelum penyaluran diprioritaskan. ASN serta anggota TNI dan Polri dikecualikan.
Apa yang Bisa Dicek Sekarang?
Sambil menunggu, pekerja bisa memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan NIK pada data kepesertaan sesuai dengan KTP. Data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker meminta pekerja menunggu informasi di kanal resmi dan menghindari tautan yang meminta data pribadi dari sumber yang belum terverifikasi.***



Tinggalkan Balasan