Empat bulan setelah amplop ditinggalkan di meja Menteri Kehutanan, KPK belum sekali pun memeriksa sang menteri. Padahal, uangnya diduga berasal dari kantong petani koperasi.
KOSONGSATU.ID — Rabu pekan lalu (21/10), Presiden Prabowo Subianto memakai bahasa paling keras untuk kebakaran hutan dan lahan. Di Sidang Kabinet Paripurna, ia menyebut pembakaran hutan sebagai “terorisme lingkungan” dan mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar.
Lima hari berselang, Senin (26/10), Komisi Pemberantasan Korupsi justru terdengar jauh lebih pelan. Ditanya soal amplop untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab penyidik “masih fokus dulu” pada pokok perkara lain.
Dua sikap itu kini berjalan berdampingan. Negara menggertak pembakar hutan, tetapi menahan langkah ketika jejak uang mengarah ke kementerian yang memegang kunci kawasan hutan itu sendiri.
Amplop yang Tertinggal di Meja
Ceritanya bermula pada 2 Juni 2026. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menemui Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan. Usai pertemuan, sebuah amplop tertinggal di meja.
KPK menduga amplop itu berisi 14.000 dolar Singapura (SGD). Uang tersebut diduga berkaitan dengan pelepasan 1.828 hektare kawasan hutan produksi terbatas untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Yang membuat kasus ini getir adalah asal uangnya. Penyidik menduga dana itu dikumpulkan dari sisa hasil usaha petani di sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing.
Raja Juli membantah ada kesepakatan apa pun. Dalam klarifikasi 3 Juli 2026, ia mengaku tak tahu isi amplop dan memerintahkan ajudan mengembalikannya. Menurutnya, amplop itu diserahkan lagi kepada bupati di Polres Kuansing pada 12 Juni.
Ia juga menegaskan tak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. “Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan,” katanya.
Selisih SGD2.000 yang Belum Terjawab
Masalahnya, angka di tangan penyidik tidak cocok. Pada Agustus, KPK menyebut uang yang disita hanya SGD12.000. Ada selisih SGD2.000 yang sampai hari ini belum diketahui rimbanya.
KPK sempat membuka peluang memanggil ajudan menteri hingga Kapolres Kuansing, dua pihak yang disebut terlibat dalam proses pengembalian. Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq juga dipanggil pada 21 Agustus, tetapi tidak hadir dan belum dijadwalkan ulang.
Awal Oktober, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Raja Juli belum diperiksa. Tiga pekan kemudian, posisinya tak bergeser. KPK menyebut pemanggilan menteri bergantung pada “kebutuhan penyidik”.
Alasan Klasik: Batas Waktu Penahanan
KPK punya alasan prosedural. Perkara induknya adalah dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah Kuansing, yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan pada 29 Juni. Bupati Suhardiman, Sekda Zulkarnain, dan seorang direktur konsultan sudah ditahan sejak 1 Juli.
Masa penahanan para tersangka itu terus berjalan. Karena itu, penyidik memilih menuntaskan perkara jabatan lebih dulu. Urusan kawasan hutan, kata KPK, belum ditutup dan bisa dikembangkan jika ada bukti baru.
Pegiat antikorupsi membaca situasinya berbeda. Sejak Juli, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendesak KPK memeriksa Raja Juli serta bukti digital seperti pesan WhatsApp dan rekaman CCTV.
Rekannya di Pukat, Dandi Jayusman, mempertanyakan mengapa amplop dikembalikan ke pemberi yang kini menjadi tersangka, bukan dilaporkan ke KPK. Ia juga meminta penyidik memastikan tanggal pengembalian itu tidak direkayasa mundur.
Ketika 83 Persen Lahan Perkara Terkait Korporasi
Ironi kasus ini makin tajam bila diletakkan di samping data kebakaran. Per 23 Oktober, lahan yang terbakar sudah mencapai 41.554 hektare, dengan 19.708 titik panas dan hampir 68 ribu personel dikerahkan.
Polisi sudah menetapkan 257 tersangka karhutla. Sebanyak 14 di antaranya korporasi, dan merekalah yang terkait 29.168 hektare, sekitar 83 persen dari seluruh lahan dalam perkara.
Dengan kata lain, persoalan hutan Indonesia sejak awal soal izin dan siapa yang mengurusnya. Dan izin, pada akhirnya, bermuara di meja Kementerian Kehutanan.
Di meja yang sama, amplop dari petani Kuansing pernah tertinggal. Pertanyaannya kini sederhana: jika pembakar hutan pantas disebut teroris, mengapa jejak uang di sekitar pemberi izin justru dibiarkan dingin?***




Tinggalkan Balasan