Indonesia memperingati Hari Kebudayaan Nasional kedua pada 17 Oktober dengan rekor penetapan cagar budaya sepanjang sejarah. Anggaran kebudayaan justru menyusut sekitar Rp1 triliun pada tahun yang sama. Raja-raja Jawa Kuno dahulu menetapkan sima sekaligus menanggung biayanya.

KOSONGSATU.ID — Di sebuah ruang Museum Nasional Indonesia tersimpan batu bertulis dari perkebunan Sukabumi, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Batu itu dahulu berdiri di kaki Gunung Kelud. Para arkeolog menamainya Prasasti Harinjing, sebagian menyebutnya Prasasti Sukabumi.

Isinya tiga piagam yang ditulis dalam rentang 123 tahun. Ketiganya membicarakan satu perkara: siapa merawat saluran air, dan apa imbalannya dari negara.

Piagam pertama bertarikh 11 suklapaksa bulan Caitra 726 Saka, atau 25 Maret 804 Masehi.

Isinya menetapkan hak sima — tanah yang dibebaskan dari pajak — bagi para pendeta di Culanggi, atas jasa mereka membuat saluran Sungai Harinjing.

Piagam kedua, 19 September 921 Masehi, memuat pengakuan Sri Maharaja Rake Layang Dyah Tulodhong atas hak itu.

Pengakuan itu bersyarat, dan syaratnya tertulis tegas: para pendeta harus tetap memelihara saluran tersebut. Piagam ketiga, 7 Maret 927 Masehi, mengulanginya.

Tiga kalimat pada satu batu itu memuat seluruh gagasan yang hari ini kita sebut pelestarian.

Negara menetapkan status. Negara menyerahkan sumber pembiayaan. Negara memeriksanya kembali, dua kali dalam lebih dari satu abad.

Tanggal yang Terus Ditanya

Pada 17 Oktober 2026, Indonesia memperingati Hari Kebudayaan Nasional untuk kedua kalinya, dengan tema “Budaya Hidup, Indonesia Berdaya!”.

Dasar hukumnya bukan Keputusan Presiden, melainkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, yang ditandatangani Fadli Zon pada 7 Juli 2025.

Pemilihan tanggalnya memancing pertanyaan sejak awal.

Fadli Zon menjelaskan pada 14 Juli 2025 bahwa 17 Oktober merupakan tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Penandatanganannya dilakukan Presiden Sukarno bersama Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo.

Ia menyebut tiga tujuan: memperkuat identitas nasional lewat Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, mendorong pelindungan kebudayaan, dan menambah pemahaman generasi muda.

Banyak tanggal lain diusulkan, kata dia, tetapi 17 Oktober “paling tepat”.

Rujukan itu tidak dikarang. PP Nomor 66 Tahun 1951 memang dokumen nyata, dan memang ditandatangani pada tanggal tersebut.

Yang terus dipersoalkan publik adalah kebetulan lain pada tahun yang sama: Presiden Prabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951.

Sampai 17 Oktober 2026, belum terbit klarifikasi resmi yang menjawab tudingan itu secara langsung, baik dari Kementerian Kebudayaan maupun Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Rekor Penetapan, Angka yang Berselisih

Yang lebih pantas diperiksa justru capaiannya, sebab di situ pemerintah menyodorkan angka.

Pada 19 Mei 2026, Kementerian Kebudayaan menetapkan 430 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dalam Tahap I, dan menyebutnya tertinggi sepanjang sejarah.

Pada konferensi pers 2 September 2026 di Senayan, Jakarta, kementerian menyebut angka 1.172 objek sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Angka itu merupakan gabungan 430 objek Tahap I dengan 742 rekomendasi tambahan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.

Pada 19 Agustus 2026, Fadli Zon menargetkan 2.000 cagar budaya peringkat nasional pada 2026.

Angka-angka itu belum sepenuhnya sejalan. Pemberitaan Mei 2026 mencatat total kumulatif 743 objek setelah penambahan 430.

Kementerian menyebut 1.172 objek untuk tahun 2026 saja. Belum jelas mana yang sudah berstatus penetapan final dan mana yang masih berupa rekomendasi Tim Ahli.

Selisih ini perlu diluruskan Direktorat Pelindungan Kebudayaan, dan sebaiknya tidak dirapikan sendiri oleh siapa pun.

Fadli Zon menempatkan proses itu sebagai pekerjaan dasar.

Kajian, penelitian, sampai penetapan akhir, kata dia, diperlukan untuk menghasilkan inventarisasi terstruktur sebagai landasan pelindungan dan pemanfaatan.

Ke depan, ujarnya, aset-aset budaya memerlukan “reintroduksi dan rebranding” agar generasi muda bisa mengaksesnya.

Lumbung yang Menyusut

Persoalannya tidak terletak pada daftar, melainkan pada lumbungnya.

Pada 11 Februari 2026, dalam kunjungan kerja ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani membuka angkanya.

“Tahun 2025 anggarannya Rp2,5 triliun lebih, tahun 2026 hanya Rp1,5 triliun, jadi masih minus Rp1 triliun,” katanya.

Ia menyatakan menyayangkan penurunan itu. Ia juga berencana mengajukan penambahan lewat Anggaran Belanja Tambahan pada Maret atau April 2026.

Jejak permintaan kementerian memang tercatat. Kemenbud sebelumnya mengajukan tambahan pagu 2026 sebesar Rp4,28 triliun.

Komisi X menyetujui usulan tambahan Rp3,9 triliun. Persetujuan komisi itu berupa rekomendasi kepada Badan Anggaran dan Kementerian Keuangan, bukan keputusan akhir.

Realisasi pagu 2026 setelah proses tersebut belum bisa diverifikasi dari sumber resmi yang terbuka.

Hanya Kementerian Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Anggaran yang bisa menutup celah ini.

Untuk 2027, arahnya memang membaik. Fadli Zon memaparkan pagu Rp3,505 triliun kepada Komisi X pada 2 September 2026.

Sebanyak Rp1,998 triliun dialokasikan untuk program pemajuan dan pelestarian kebudayaan.

Sebanyak Rp1,284 triliun diarahkan ke kegiatan pemajuan, mencakup Unit Pelaksana Teknis Balai Pelestarian Kebudayaan serta badan layanan umum museum dan cagar budaya.

Ia menyebut penyusunannya mempertimbangkan “efisiensi dan kegiatan-kegiatan yang impactful”, mengikuti arahan Presiden.

Serapan kementerian sendiri tidak buruk. Realisasi anggaran 2025 mencapai 96,85 persen.

Artinya, kalau uangnya tersedia, uang itu terpakai.

Surat yang Belum Terbit di Papua

Di lapangan, jarak antara daftar dan perawatan paling terasa di wilayah yang paling jarang disebut dalam pidato peringatan.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Papua Desy Polla Usmany menjelaskan pada 22 Agustus 2026 bahwa balainya menangani empat provinsi.

Keempatnya adalah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sekitar 800 objek cagar budaya sudah terdata di wilayah itu. Hanya sekitar 10 persen yang sudah ditindaklanjuti lewat kajian, dokumentasi, atau pengusulan penetapan.

Papua memiliki 5 cagar budaya peringkat nasional, Papua Selatan 1.

Di Kabupaten Mimika terdapat 19 cagar budaya — 7 peringkat provinsi dan 12 peringkat kabupaten. Di Kabupaten Jayawijaya sekitar 15 objek, semuanya peringkat kabupaten.

Hambatannya bersifat administratif, dan justru karena itu sulit diurai.

Surat pelimpahan atau mutasi aset dari Provinsi Papua ke provinsi hasil pemekaran belum terbit.

Akibatnya, pemerintah daerah baru tidak memiliki dasar untuk menganggarkan pemeliharaan.

“Diperlukan surat keputusan terkait mutasi atau pelimpahan aset dari Provinsi Papua,” kata Desy.

Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Papua Yahya Markus Modouw menyatakan pihaknya sedang mendorong penerbitan surat itu.

Menurut dia, kewenangan penerbitannya berada pada gubernur, bukan pada dinas kebudayaan.

Tanpa surat tersebut, sebuah situs bisa berstatus terdata, bahkan ditetapkan, sementara tidak ada satu pun kas daerah yang berhak membiayai perawatannya.

Yang Hilang dari Piagam Hari Ini

Di sinilah batu dari Kediri itu kembali berbicara.

Sima bukan sekadar pengakuan. Ia memindahkan hak atas penerimaan kepada pihak yang menanggung kewajiban merawat, lalu mengikat keduanya dalam satu piagam.

Ketika Dyah Tulodhong mengukuhkannya kembali pada 921 Masehi, ia tidak sekadar membubuhkan tanda tangan.

Ia menyertakan syarat bahwa saluran itu harus tetap dipelihara. Penetapan diperiksa ulang, bukan diabadikan lalu dilupakan.

Hari ini negara menetapkan ribuan objek dalam satu tahun, dan itu pencapaian yang nyata.

Yang belum menyertainya adalah dua hal yang justru dimiliki piagam abad kesembilan.

Pertama, aliran dana yang menempel pada status. Kedua, mekanisme peninjauan yang memastikan kewajiban merawat benar-benar dijalankan.

Pada peringatan kedua ini, pertanyaannya tidak terletak pada apakah negara mencintai warisannya.

Pertanyaannya lebih sederhana dan lebih keras: ketika 1.172 nama sudah tercatat, berapa rupiah yang mengikuti setiap nama itu?

Dan siapa yang akan memeriksanya pada 2027 — seperti Dyah Tulodhong memeriksa saluran Harinjing seratus tahun setelah piagam pertama dipahat.***