Relawan Rumah Syukur Layak Huni Shiddiqiyyah di Madiun memiliki keahlian pertukangan, pengukuran tanah, dan pengurusan dokumen pertanahan. OPSHID menyatakan biaya pendampingan legalitas tidak dibebankan kepada penerima.

KOSONGSATU.ID — Pembangunan Rumah Syukur Layak Huni Shiddiqiyyah di Madiun melibatkan relawan dengan beragam keterampilan. Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (OPSHID) menyebut anggotanya menangani pekerjaan konstruksi, pengukuran tanah, pemasangan instalasi listrik, serta pendampingan administrasi pertanahan.

Departemen Pembangunan OPSHID DPD Madiun, Marsono, mengatakan tenaga tukang berasal dari kalangan internal organisasi. Menurut dia, sejumlah anggota memiliki keterampilan dan pengalaman di bidang pertukangan.

“Selama ini, untuk kebutuhan tenaga tukang, kita dari internal OPSHID sendiri. Ada anggota yang mempunyai keahlian sebagai tukang,” ujar Marsono.

Keterlibatan relawan, kata dia, mencakup berbagai tahap pembangunan. Selain pekerjaan fisik, relawan juga membantu pengukuran lahan dan pemasangan instalasi listrik baru.

Pendampingan dokumen tanah

Sekretaris OPSHID DPD Madiun, Dwi Prasetiyo, mengatakan organisasi menelusuri status tanah sebelum pembangunan. Dalam proses tersebut, OPSHID berkoordinasi dengan pemangku wilayah, seperti kepala dusun, kepala desa, dan perangkat desa.

Dwi mengatakan hasil penelusuran dapat menjadi pegangan bagi penerima untuk melanjutkan pengurusan dokumen, seperti balik nama sertifikat atau pembagian waris. Ia menyebut OPSHID mendampingi proses tersebut agar status hak atas tanah menjadi jelas.

“Semua biaya untuk proses itu tidak membebani penerima Rumah Syukur. OPSHID mengawal prosesnya sampai ada titik terang mengenai pembagian hak atas nama yang bersangkutan,” kata Dwi.

Contoh di Desa Metesih

OPSHID menyebut pendampingan legalitas dilakukan dalam pembangunan Rumah Syukur di Dusun Krajan, Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada 2026. Menurut organisasi itu, proses pengurusan tanah di lokasi tersebut mencakup penerbitan Akta Jual Beli (AJB).

Pendampingan administratif itu berjalan bersama pembangunan rumah. Namun, pengurusan lanjutan seperti sertifikat tetap mengikuti prosedur pertanahan yang berlaku.

OPSHID mengatakan penerima tidak perlu mencari tenaga tukang sendiri atau menanggung biaya pendampingan legalitas yang ditangani organisasi. Program ini menggabungkan pembangunan fisik dengan bantuan teknis dan administrasi pertanahan.***