Sebulan terakhir, pesantren diterpa badai bertubi-tubi, dari kasus kekerasan seksual hingga isu elite. Apakah ini murni rentetan berita kriminal, atau pola sistematis yang menggerus kepercayaan publik terhadap rahim kemerdekaan bangsa?

KOSONGSATU.ID – Sebulan terakhir, awan gelap seolah enggan beranjak dari atap-atap pesantren. Rentetan peristiwa menghantam institusi pendidikan tertua di Nusantara ini secara bertubi-tubi.

Mulai dari kericuhan Muktamar NU di Tambakberas, rilis kasus kekerasan seksual di sejumlah pondok, hingga pejabat dari kalangan NU yang terseret perkara hukum. Publik pun terperangah.

Sebuah pertanyaan besar lantas menggantung: apakah semua ini sekadar kebetulan jurnalistik, atau ada pola terstruktur yang perlahan menggerus fondasi kepercayaan umat?

Retakan di Tubuh Umat

Kegaduhan yang datang beruntun ini dengan cepat menggiring publik pada satu kesimpulan yang tergesa-gesa dan keliru: pesantren busuk dari dalam. Ruang publik pun terguncang hebat.

Alih-alih berfokus pada penegakan hukum yang adil terhadap oknum pelaku, narasi yang menggelinding di linimasa justru bermuara pada pembunuhan karakter lembaga secara sistemik.

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda. Data resmi Kementerian Agama RI mencatat lebih dari 41.000 pondok pesantren berdiri di seluruh penjuru Nusantara.

Pesantren-pesantren itu mengasuh dan mendidik sekitar 4,87 juta santri aktif. Lembaga-lembaga ini digerakkan secara swadaya, dibiayai keringat ribuan kiai, nyai, dan ustaz yang mewakafkan hidupnya demi membentuk akhlakul karimah.

Menteri Agama Nasaruddin Umar secara terbuka menilai media massa kerap memberitakan kasus kejahatan seksual di pesantren secara berlebihan.

“Adanya kejahatan seksual di pondok pesantren dibesar-besarkan media, padahal itu hanya sedikit jumlahnya,” tegas Nasaruddin pertengahan Oktober lalu.

Kekhawatiran itu beralasan. Kerja keras ratusan tahun para pendiri pondok terancam sia-sia hanya karena ulah segelintir orang.

Anomali Nalar Publik

Jika ditelaah lebih dalam, nalar publik tampak tergelincir oleh anomali pemberitaan. Riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mencatat hanya sekitar 1,06 persen pesantren yang rentan terhadap kasus kekerasan.

Artinya, 98,94 persen pesantren menjalankan tugasnya dengan baik.

Sayangnya, dalam industri media hari ini, kebaikan 98 persen pesantren bukanlah komoditas yang “seksi”. Sebaliknya, satu noda dari oknum pengasuh langsung diperbesar, diproduksi ulang, dan digoreng menjadi histeria massa.

Ketika kejahatan serupa terjadi di sekolah umum, media cenderung memisahkan pelaku dari lembaganya dengan sebutan “oknum guru”.

Namun, jika kejahatan itu terjadi di balik tembok pondok, judul berita langsung menghakimi institusinya: “Lagi-lagi Pesantren”.

Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, turut menyoroti fenomena ini. Ia melihat adanya pembingkaian buruk yang berpotensi membuat masyarakat meragukan lembaga yang autentik.

Menjadikan satu atau dua kasus sebagai dasar untuk menghakimi puluhan ribu pesantren lainnya merupakan cacat logika yang berbahaya.

Rahim Kemerdekaan yang Terluka

Pesantren tidak menoleransi kejahatan. Doktrin hifzhun nafs (menjaga nyawa) dan hifzhul ‘irdh (menjaga kehormatan) menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan otomatis mengkhianati asas fundamental syariat.

Pimpinan Ponpes At-Tawazun, KH Musyfiq Amrullah, mengingatkan bahwa ketika pihak luar tidak mampu memecah belah Islam secara langsung, mereka menyerang anak kiai, para habaib, hingga pesantren.

Pesantren adalah rahim kemerdekaan. Dari sanalah lahir para pejuang, guru bangsa, dan ulama yang mempertahankan republik ini.

Menyerang pesantren dengan generalisasi membabi buta sama halnya dengan meruntuhkan warisan peradaban bangsa sendiri.

Kasus kejahatan wajib diproses hukum hingga tuntas sebagai tanggung jawab pidana perseorangan. Namun, merobohkan rumah besarnya karena kesalahan satu penghuni adalah bentuk ketidakadilan yang sistemis.

Badai ini menuntut pemisahan yang tegas antara otokritik yang membangun dan stigmatisasi yang merusak. Pesantren memang perlu membuka diri dan berbenah, tetapi publik juga perlu menjaga kewarasan.

Publik tidak semestinya menjadi konsumen pasif narasi yang dangkal. Sebab, runtuhnya kepercayaan pada pesantren bisa menjadi awal runtuhnya identitas kebangsaan.***