Dana asing untuk media itu nyata dan legal. Justru karena legal, publik berhak mengetahui siapa penyandang dananya.
KOSONGSATU.ID — Pada 2023, satu lembaga donor Amerika membiayai 6.200 jurnalis di lebih dari 30 negara. Angka itu tidak keluar dari mulut Istana.
Angka itu dibuka Reporters Without Borders (RSF), organisasi pembela kebebasan pers itu sendiri. Lembaga donornya adalah USAID.
Menurut RSF, pada tahun yang sama USAID juga membantu 707 outlet media dan 279 organisasi sektor media. Untuk 2025, Kongres AS menyiapkan sekitar USD 268 juta.
Dengan latar itu, pertanyaan Prabowo di Harlah PKB, 23 Juli 2026, lebih tepat dibaca sebagai gugatan transparansi ketimbang tuduhan.
“Wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM harus kita tanya, yang gaji lu siapa? Yang bayar listrikmu siapa?” ucapnya.
Sah, Tercatat, dan Justru Karena Itu Patut Dibuka
Perlu digarisbawahi sejak awal: menerima dana asing bukan pelanggaran hukum. Tulisan ini tidak menuduh media mana pun melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagian aliran dana itu bahkan diumumkan terbuka. Pada Juli 2024, anak usaha Tempo menerima Rp21,18 miliar dari MDIF, lembaga investasi media asal AS.
Dana itu berbentuk utang konversi yang kelak bisa berubah menjadi saham. MDIF sendiri disokong Open Society Foundations, yayasan yang didirikan George Soros.
Project Multatuli menerima USD 17.000 dari Departemen Luar Negeri AS. Remotivi menyalurkan hibah USAID, sementara New Naratif didukung NED.
Semuanya sah. Namun publik mengetahuinya dari pengumuman sukarela atau liputan media lain, bukan dari laporan yang diwajibkan negara.
Bukan Soal Besar-Kecil, tapi Siapa Memilih Isu
Kritik pertama biasanya berbunyi: nilainya kecil. Rp21 miliar memang tak seberapa bagi industri media. Tetapi pengaruh tidak diukur dari nominal.
Pengaruh donor bekerja lewat penentuan agenda. Donor memilih isu yang dibiayai, dan isu itulah yang kemudian mengisi percakapan publik.
Salah satu pendiri NED, Allen Weinstein, pada 1991 mengatakan kepada The Washington Post bahwa banyak kerja NED dulu dilakukan CIA secara tertutup.
Hipotesis ini layak diuji pada isu nikel. Hibah USAID lewat Remotivi membiayai liputan tambang dan smelter nikel di Morowali dan Pulau Obi.
Di saat yang sama, Uni Eropa menggugat larangan ekspor bijih nikel Indonesia di WTO. Panel memenangkan Uni Eropa pada 2022, lalu Indonesia mengajukan banding.
Ini bukan tuduhan kepada jurnalisnya. Liputan mereka bisa saja akurat. Yang dipersoalkan adalah siapa yang memilih sorotan, dan untuk kepentingan apa.
Klaim Soros Belum Terbukti, Maka Perlu Diusut
Kritik kedua: tudingan dana Soros di balik demo Agustus 2025 sudah dinilai keliru oleh cek fakta Tempo. Poin ini patut diterima secara terbuka.
Klaim Hendropriyono soal Soros, juga angka USD 6,1 juta ke Yayasan Kurawal, memang belum teruji. Kurawal membantah dan meminta tim pencari fakta.
Justru di situ letak masalahnya. Tanpa aturan keterbukaan dana, publik hanya punya dua pilihan: memercayai tudingan atau memercayai bantahan.
Pertanyaan Prabowo tidak bergantung pada benar-tidaknya klaim Soros. Pertanyaannya lebih mendasar: mengapa data semacam ini tak pernah wajib dibuka?

“Asing” Juga Berarti Rusia dan China
Kritik ketiga menyebut narasi Soros ikut digaungkan Sputnik, media milik pemerintah Rusia. Itu benar, dan justru memperkuat argumen transparansi.
Pengaruh China juga nyata. China Index menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 dari 101 negara yang paling terpapar pengaruh media Beijing.
Antara bermitra dengan Xinhua dan CGTN. Metro TV menjalin kerja sama dengan China Media Group sejak November 2023.
Maka aturan keterbukaan dana tidak boleh pilih kasih. Washington, Moskow, maupun Beijing harus tunduk pada standar yang sama di Indonesia.
Amerika Pun Punya Aturan Agen Asing
Kritik keempat menyebut RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mengancam demokrasi. Padahal negara demokrasi mapan punya aturan serupa.
Amerika Serikat memberlakukan Foreign Agents Registration Act (FARA) sejak 1938. Pihak yang bekerja bagi kepentingan asing wajib mendaftar dan membuka dananya.
Australia menerapkan Foreign Influence Transparency Scheme sejak 2018. Pers di kedua negara itu tetap bebas mengkritik pemerintahnya.
Indonesia baru membatasi modal asing di penyiaran maksimal 20 persen, seperti ditegaskan Prabowo pada 23 Maret 2026. Kewajiban membuka donor belum ada.
Kekhawatiran pegiat pers soal pasal karet tetap perlu didengar. Jalan tengahnya jelas: atur keterbukaan dana, bukan isi pemberitaan.
Metafora, Bukan Vonis
Kritik kelima menyebut istilah londo ireng menstigma jurnalis. Namun Prabowo tidak menyebut nama media atau individu dalam pidatonya.
Londo ireng merujuk pada sekitar 3.000 serdadu Afrika Barat yang direkrut KNIL pada 1831–1872 untuk menjaga kepentingan kolonial dengan bayaran asing.
Metafora itu memang keras. Tetapi pesannya sederhana: setiap institusi yang memengaruhi opini publik perlu menjelaskan siapa yang membiayainya.
Kritik keenam datang dari indeks RSF yang menempatkan Indonesia di peringkat 129 pada 2026. Kekhawatiran ini sah dan perlu dijawab dengan kebijakan.
Jawabannya bukan membungkam, melainkan menata. Keterbukaan donor tidak membatasi apa yang boleh ditulis, hanya membuka siapa yang ikut membiayai.
Pers yang merdeka bukan pers yang bebas dari pertanyaan. Pers yang merdeka justru paling siap menjawab: yang gaji kami siapa?***





Tinggalkan Balasan