Polemik “Londo Ireng” mencuat pasca pidato Prabowo. Dari sejarah serdadu penjajah hingga stigma pengkhianat masa kini, benarkah ini murni kewaspadaan akan infiltrasi asing, atau sekadar alat pembungkam kritik demokrasi? Simak investigasinya.

KOSONGSATU.ID-Istilah “londo ireng” kembali menggema di panggung politik usai diucapkan Presiden Prabowo. Berawal dari serdadu Afrika di era penjajah, kini menjadi stigma bagi pengkritik.

Benarkah label ini sekadar retorika, atau ada ancaman nyata di baliknya?

Jejak Sejarah “Belanda Hitam” di Bumi Nusantara

Istilah londo ireng bukanlah kosa kata baru yang lahir dari kekosongan budaya. Dalam khazanah bahasa Jawa, londo merujuk pada orang Belanda atau bangsa Eropa, sementara ireng berarti hitam.

Guru Besar Antropologi Agama UIN Jakarta, Prof. Dr. Imam Subchi, M.A., mencatat bahwa kata londo melambangkan kekuasaan penjajahan yang mengendalikan urat nadi politik, ekonomi, dan sosial masyarakat bumiputra. Ia identik dengan posisi sebagai penguasa.

Namun, menelusuri literatur sejarah, makna awal londo ireng sangat jauh dari bayangan pengkhianatan kaum pribumi. Merujuk pada catatan Ineke van Kessel dalam Serdadu Afrika di Hindia Belanda 1831-1945, istilah ini pada abad ke-19 ditujukan secara harfiah kepada prajurit-prajurit Afrika Barat.

Mereka direkrut oleh pemerintah Belanda dari wilayah Gold Coast—khususnya Benteng Elmina di Ghana modern—untuk bertugas dalam Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL).

Para serdadu ini didatangkan untuk menumpas perlawanan lokal seperti Perang Padri dan Perang Aceh. Di mata masyarakat Nusantara, meski secara fisik mereka berkulit gelap dan berbeda dari orang Eropa, mereka mengenakan seragam Belanda dan menjalankan fungsi mesin militer kolonial.

Dari realitas empiris di medan tempur inilah, masyarakat mengidentifikasi mereka sebagai “Belanda berkulit hitam” atau londo ireng.

Pergeseran Makna: Dari Serdadu Menjadi Stigma Pengkhianatan

Memasuki awal abad ke-20, penjajahan Hindia Belanda semakin mengandalkan birokrasi modern (binnenlands bestuur). Elite bumiputra mulai dilibatkan secara masif dalam administrasi pemerintahan, kepolisian, hingga menjadi informan intelijen penjajah. Di titik inilah istilah londo ireng mengalami pergeseran makna (semantic shift).

Istilah tersebut tidak lagi semata-mata menunjuk pada ras atau tentara Afrika, melainkan berkembang menjadi metafora politik dan moral.

Subjeknya berubah menjadi penduduk pribumi Nusantara yang dipandang lebih setia kepada kepentingan penjajah daripada saudara sebangsanya. Secara fisik lahiriah mereka adalah bagian dari bangsa sendiri, namun orientasi nilai dan tindakannya mengabdi pada pihak asing.

Meskipun penjajahan telah runtuh sejak 1945, trauma dan memori kolektif ini terus diwariskan dari generasi ke generasi. Istilah ini bertransformasi dari sekadar identitas historis menjadi instrumen othering process—sebuah praktik memisahkan sekelompok orang dari lingkaran “kita” (bangsa) dan memasukkannya ke dalam keranjang “mereka” (musuh).

Label ini melukai solidaritas primordial karena menuduh seseorang telah mengalami keretakan identitas dan menjadi pengkhianat moral.

Simbol Politik dan Konstruksi Realitas ala Pemimpin Populis

Tiga perempat abad setelah kemerdekaan, memori luka itu kembali ditarik ke panggung utama politik nasional. Pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 23 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menggunakan lema londo ireng untuk menyentil pihak-pihak yang ia nilai memakai baju wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) namun bekerja untuk kepentingan asing.

Ilmuwan politik Murray Edelman dalam Constructing the Political Spectacle (1988) mengingatkan bahwa pemimpin politik tidak hanya menjelaskan keadaan, tetapi menciptakan makna. Retorika Presiden Prabowo ini dapat dibedah melalui kacamata komunikasi politik populis.

Merujuk pada pandangan filsuf politik Jan-Werner Müller, populisme sering kali menumpang pada premis bahwa masyarakat terbelah menjadi dua kelompok homogen: “rakyat yang murni” dan “mereka” yang dianggap menghambat negara.

Pola ini senada dengan temuan penelitian Fridolin Edwin Moke dan Salvatore Simarmata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Gaya komunikasi Prabowo kerap menggunakan narasi nasionalisme, penyederhanaan isu kompleks, dan pembentukan identitas “kita” versus “mereka”.

Ahli linguistik kognitif George Lakoff menyebut proses ini sebagai framing. Ketika kritik terhadap kebijakan dibingkai sebagai ekspresi ketidaksetiaan kepada bangsa, fokus publik sengaja digeser. Perdebatan tidak lagi menyoal validitas data atau substansi kritik, melainkan motif dan keberpihakan sang pengkritik.

Gelombang Protes Sipil dan Rasionalitas Ruang Demokrasi

Pelabelan dari podium kekuasaan tertinggi segera memantik resistensi.

Koalisi pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), SIEJ, AJMAN, KOMA, dan PPMN menilai diksi tersebut merendahkan profesi jurnalis dan mengaburkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

Reaksi yang lebih menohok datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, Presiden bukanlah negara dan pemerintah bukanlah republik.

Presiden adalah penerima mandat sementara yang seluruh operasionalnya—mulai dari gaji, fasilitas, hingga listrik Istana—dibiayai dari pajak rakyat, termasuk pajak dari wartawan, akademisi, dan pekerja LSM.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menempatkan media sebagai pilar checks and balances. Kritis terhadap negara bukanlah bentuk pengkhianatan.

YLBHI menyoroti bahaya nyata dari pelabelan ini: ketika kepala negara mengecap kelompok kritis sebagai musuh bangsa, perangkat birokrasi, aparat keamanan, dan pendukung militan di bawahnya dapat merasa mendapatkan legitimasi moral untuk melakukan intimidasi, pengawasan, hingga kriminalisasi terhadap kebebasan sipil.

Batas Kritis Kedaulatan dan Nyatanya Bahaya Intervensi

Menempatkan wacana londo ireng murni sebagai alat represi politik tentu akan menyederhanakan persoalan, sebab realitas geopolitik modern jauh lebih kompleks.

Di balik kewajiban negara untuk menjaga ruang demokrasi dan kemerdekaan pers, bangsa ini juga dituntut memiliki kewaspadaan tingkat tinggi terhadap operasi infiltrasi asing yang kerap menunggangi jubah kebebasan sipil.

Pernyataan Presiden Prabowo harus dibaca sebagai peringatan keras, bukan sekadar generalisasi membabi buta.

Dalam lanskap politik dan ekonomi global yang saling sikut, mentalitas dan praktik londo ireng atau “Belanda Hitam” di era kiwari adalah fakta yang tidak bisa dinafikan.

Ada oknum—baik individu, pengamat, maupun lembaga—yang secara sadar menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing, menerima kucuran dana untuk menggiring opini publik, menghambat kemandirian nasional, serta mengerdilkan potensi bangsanya sendiri.

Kewaspadaan terhadap “Belanda Hitam” ini mutlak diperlukan sebagai bentuk pertahanan semesta. Namun, negara tidak boleh terjebak pada paranoia yang memberangus warganya sendiri. Penindakan terhadap antek asing sejati harus dibuktikan melalui transparansi penegakan hukum dan akurasi intelijen, bukan lewat pelabelan yang memecah belah dari podium kekuasaan.

Pada akhirnya, kedewasaan sebuah negara diuji dari kemampuannya memberantas pengkhianat kedaulatan, sembari tetap menjaga kemerdekaan suara-suara kritis yang merawat denyut nadi demokrasi bangsa.***