Kreator konten akhirnya memiliki kode resmi dalam statistik negara. Raja Jawa abad ke-10 mengurus perkara serupa jauh lebih gesit, dan motifnya jelas: pajak.
KOSONGSATU.ID — Coba bayangkan Anda menghidupi keluarga dari mengunggah video, lalu mengisi formulir pendataan dan menemukan kolom pekerjaan yang tidak menyediakan satu pun pilihan yang cocok. Anda akhirnya mencentang “lainnya”.
Negara mencatat Anda sebagai lainnya. Selama dua belas tahun, itulah identitas resmi jutaan orang di mata statistik Republik Indonesia.
Kabar baiknya, penderitaan administratif itu resmi berakhir. Badan Pusat Statistik menetapkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 pada 8 September, lalu mengumumkannya pada 14 September.
Isinya memperbarui Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia alias KBJI, yaitu daftar resmi seluruh pekerjaan yang diakui keberadaannya oleh negara. Pembaruan sebelumnya terjadi pada 2014.
Dua belas tahun, 243 pekerjaan
Angkanya begini. KBJI 2026 memuat 2.380 kode jabatan, bertambah 243 dari KBJI 2014 yang mencatat 2.137 kode. Subgolongannya berkembang amat tipis, dari 446 menjadi 449. Sepuluh golongan pokoknya tidak bergeser sedikit pun. Sistem pengodeannya menjangkau enam digit, dua digit lebih rinci ketimbang standar internasional ISCO-08 milik Organisasi Perburuhan Internasional.
Daftar barunya terdengar seperti potret zaman yang terlambat dicetak: kreator konten layanan berbagi video, analis kriptografi, spesialis keamanan siber, perancang antarmuka web, analis cadangan karbon biomassa, teknisi daur ulang sampah, terapis spa, edukator museum.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, “Pemutakhiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs.”
Pernyataan itu sepenuhnya benar. Ia juga, tanpa sengaja, mengakui hal yang agak pahit: dinamika tersebut sudah berlari bertahun-tahun sebelum daftarnya sempat memakai sepatu.
Angka terbaik kita berumur tujuh tahun
Begini cara mengukur jaraknya. Estimasi akademik yang paling sering dikutip soal jumlah pekerja ekonomi gig di Indonesia menyebut sekitar 2,3 juta orang, dengan rincian 1,23 juta di sektor transportasi dan 1,1 juta di jasa lainnya. Riset itu terbit pada 2023, tetapi datanya berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional 2019. Para penelitinya sendiri mengingatkan angka tersebut berpotensi kelewat besar, karena Sakernas memang tidak dirancang untuk menangkap pekerjaan semacam itu.
Jadi ketika seseorang menanyakan berapa banyak pengemudi ojek daring, penulis lepas, atau kreator konten di Indonesia hari ini, jawaban terbaik yang tersedia bersumber dari survei berumur tujuh tahun, lengkap dengan peringatan bahwa angkanya mungkin keliru ke atas. Ajaibnya, BPS juga mencatat ekonomi kreatif menyerap 27,4 juta tenaga kerja sepanjang 2025. Angka sebesar itu selama ini terpaksa dijejalkan ke dalam kotak-kotak yang dirancang untuk pekerjaan lain.
Bandingkan dengan tubuh angkatan kerja secara keseluruhan pada Februari 2026: 154,91 juta orang, dengan 147,67 juta di antaranya bekerja, tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen, dan rata-rata upah buruh Rp3,29 juta. Pertanian, kehutanan, serta perikanan masih menyerap 42,49 juta orang atau 28,78 persen. Struktur besarnya memang belum berubah dramatis. Persoalannya, di pinggiran struktur itulah pekerjaan baru bermunculan, dan di sanalah penglihatan negara paling kabur.
Raja-raja Jawa mengurusnya lebih cepat
Mendaftar profesi rakyat bukan penemuan BPS. Prasasti-prasasti Jawa Kuno abad ke-10 menyebut mangilala drwya haji, yaitu golongan yang berhak memungut atau menerima bagian dari hak raja, lengkap dengan rincian pekerjaan yang dikenai maupun dibebaskan dari pungutan. Prasasti Masahar dari masa Mpu Sindok bahkan mendaftar profesi yang hari ini dianggap tabu, dan tetap mengenakannya pajak.
Prasasti lain memisahkan tuha nambi si peramu obat, walyan si tabib, dan janggan si tabib desa sebagai tiga kategori berbeda. Tiga nama untuk tiga keahlian yang bagi mata awam terlihat serupa. Lha, ketelitian semacam itu justru lahir dari motif yang jauh lebih kasar.
Ya bagaimana, raja memiliki alasan mendesak untuk segera menamai profesi baru yang menghasilkan uang. Setiap bulan penundaan berarti kehilangan pemasukan. Negara modern tidak merasakan urgensi serupa. Kreator konten yang belum berkode tetap membayar pajak penghasilan lewat jalur lain, sehingga ketidakhadirannya dalam daftar tidak menimbulkan luka fiskal yang terasa. Yang menanggung kerugian bukan kas negara, melainkan kebijakan.
Yang belum dijelaskan
Daftar itu bukan sekadar arsip. Ia menentukan siapa yang muncul dalam data ketenagakerjaan, siapa yang dihitung ketika pemerintah merancang pelatihan vokasi, dan siapa yang dipertimbangkan ketika Dewan Perwakilan Rakyat membahas perlindungan pekerja ekonomi gig. Orang yang tidak terhitung sulit diperjuangkan, sebab tidak tersedia angka yang bisa dibawa ke ruang rapat.
Masalahnya, sampai sekarang belum dijelaskan kapan KBJI 2026 benar-benar mulai dipakai dalam Sakernas. Kalau baru berlaku pada 2027, seluruh potret ketenagakerjaan 2026 masih dibaca memakai kacamata rakitan 2014.
Dua belas tahun adalah waktu yang cukup bagi seorang anak untuk menamatkan sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Cukup pula, rupanya, bagi sebuah pekerjaan untuk lahir, membesar, menghidupi jutaan orang, dan tetap tercatat sebagai lainnya.***





Tinggalkan Balasan