Pemerintah dan lembaga negara tak lagi dapat memakai Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP untuk memidanakan penghinaan. Namun, sejumlah delik lain tetap membatasi ekspresi publik.
KOSONGSATU.ID – Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat yang sah.
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan 12 mahasiswa yang menguji Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketiga norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan itu, aparat tidak lagi dapat menggunakan Pasal 240 dan Pasal 241 untuk memproses seseorang atas penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Mahkamah menilai lembaga negara tidak memiliki perasaan sebagaimana manusia sehingga tidak dapat merasakan pujian, celaan, ataupun penghinaan.
“Semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Ancaman Penjara Empat Tahun Dihapus
Sebelum dibatalkan, Pasal 240 mengancam orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara secara lisan maupun tertulis di muka umum dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori II.
Ancaman pidananya meningkat menjadi tiga tahun penjara apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
Pasal 241 mengatur penyebaran materi penghinaan melalui tulisan, gambar, rekaman, pertunjukan, atau teknologi informasi. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan dapat meningkat menjadi empat tahun apabila menimbulkan kerusuhan.
Kedua pasal merupakan delik aduan. Proses hukum hanya dapat dimulai berdasarkan pengaduan tertulis pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina.
Namun, MK menilai bentuk delik aduan tidak menyelesaikan persoalan ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan. Rumusan pasal tetap memberikan ruang penafsiran subjektif kepada pengadu dan aparat penegak hukum.
Ketidakjelasan tersebut, menurut Mahkamah, dapat menimbulkan efek gentar yang membuat warga membatasi diri ketika menyampaikan kritik, evaluasi, dan pendapat di ruang publik.
“Dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek menakut-nakuti bagi masyarakat,” kata Adies membacakan pertimbangan Mahkamah.
MK menyatakan perlindungan reputasi institusional tidak sebanding dengan risiko pembatasan hak warga atas kepastian hukum, kebebasan berpendapat, serta hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Pejabat yang merasa nama baik pribadinya diserang tetap dapat menempuh mekanisme hukum sebagai individu apabila unsur pidananya terpenuhi.
Delik Penghinaan Presiden Tetap Berlaku
Putusan tersebut tidak menghapus seluruh ancaman pidana terhadap ekspresi publik. Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang melindungi kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden masih berlaku.
Pasal 219 mengancam penyebaran materi yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden, termasuk melalui teknologi informasi, dengan penjara paling lama empat tahun.
MK sebelumnya menolak permohonan pembatalan kedua pasal tersebut. Mahkamah hanya mempertegas Pasal 220 bahwa perkara berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 dapat diproses atas pengaduan Presiden atau Wakil Presiden.
Keluarga, relawan, pendukung, simpatisan, ataupun pihak lain tidak dapat mengajukan pengaduan atas nama Presiden atau Wakil Presiden. Pengaduan dapat disampaikan langsung atau melalui kuasa hukum yang memperoleh kuasa khusus.
KUHP juga menyatakan perbuatan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk penyerangan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ucapan atau konten yang ditujukan kepada pejabat sebagai pribadi masih dapat diperiksa menggunakan pasal pencemaran nama baik atau fitnah apabila memenuhi unsur pidana.
Karena itu, putusan terbaru MK hanya menghapus perlindungan pidana khusus bagi pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi melalui Pasal 240 dan Pasal 241.
“Menegaskan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” demikian pertimbangan MK dalam putusan mengenai delik penghinaan Presiden.***





Tinggalkan Balasan