Dengan dalih pengawasan, Pemerintah Kolonial membatasi ruang gerak para guru agama. Ordonansi Guru menjadi alat resmi mengekang pesantren dan mengawasi isi pengajaran Islam.

KOSONGSATU.ID—Setelah proyek sekolah Barat berjalan, Snouck Hurgronje melanjutkan siasat. Pendidikan Islam tak cukup hanya disaingi, tapi juga harus dibatasi secara hukum. Maka, lahirlah kebijakan yang dikenal sebagai Ordonansi Guru 1905.

Menurut catatan sejarawan Aqib Suminto, dalam Politik Islam Hindia Belanda, ordonansi ini disahkan lewat Staatsblad Nomor 219 Tahun 1905. Intinya: siapa pun yang hendak mengajar agama Islam harus mendapat izin tertulis dari bupati. Guru agama juga wajib menyerahkan daftar murid, materi ajar, hingga membiarkan rumahnya diperiksa.

Pengawasan ini bukan tanpa alasan kolonial. Peristiwa pemberontakan petani Banten Selatan tahun 1888 menjadi titik tolak. Belanda percaya, para haji dan guru agama berada di balik pemberontakan itu. Maka, sejak 1890, mereka mulai memburu guru-guru agama.

Puncaknya, di masa Snouck Hurgronje dan K.F. Holle, kebijakan pengawasan dilembagakan. Dengan logika ketertiban umum, para kiai dan ustaz harus tunduk pada laporan administratif yang rumit. Mereka diwajibkan membuat daftar murid, izin ajar, dan melaporkan aktivitas hariannya.

Namun, seperti ditulis sejarawan Choirul Anam, mayoritas pesantren saat itu tidak memiliki sistem administrasi rapi. Banyak guru agama tak bisa baca huruf Latin, apalagi menulis laporan resmi. Maka, Ordonansi Guru justru menjelma sebagai alat represi.

Tak berhenti di 1905, Ordonansi Guru diamendemen pada 1925. Isinya makin memperketat ruang gerak para kiai. Tak semua orang boleh mengajar agama. Mereka yang dianggap menentang Belanda dicoret dari daftar guru.

Tokoh-tokoh besar seperti KH. Hasyim Asy’ari menolak tegas. Ia bersama para ulama se-Nusantara menyuarakan penolakan. Di Sumatera, penolakan serupa muncul dari ulama pesantren. Mereka melihat ini sebagai upaya menghilangkan peran sosial-politik Islam.

Namun, di sisi lain, lembaga pendidikan modern seperti Taman Siswa dan Muhammadiyah justru mengikuti peraturan itu. Mereka sudah terbiasa dengan sistem administrasi formal. Jurang antara sekolah Barat dan pesantren makin lebar.

Inti persoalan bukan pada izin semata, tapi pada arah politik kolonial. Belanda ingin Islam dikurung dalam urusan pribadi. Islam boleh jadi doa dan ibadah, tapi tak boleh menginspirasi perlawanan. Tak boleh tumbuh jadi kekuatan sosial.

Dengan Ordonansi Guru, pesantren bukan hanya dibatasi fisiknya, tapi juga dipisahkan dari masyarakat. Islam yang semula menyatu dengan kehidupan, kini coba dijauhkan. Pesantren tetap melawan. Tapi tekanan demi tekanan tak pernah surut.—bersambung